Home / Berita / Terkesan Buruk Pelantikan Anggota DPRD Tidore 2024, Halangi Wartawan Dilarang Mengambil Gambar dan Meliput “Ada Apa”

Terkesan Buruk Pelantikan Anggota DPRD Tidore 2024, Halangi Wartawan Dilarang Mengambil Gambar dan Meliput “Ada Apa”

JNewstv.com | Maluku Utara, Tikep — Pelantikan 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (17/9/2024) menjadi sorotan publik, bukan hanya karena acara tersebut merupakan momen penting bagi Kota Tidore, namun juga karena adanya pelarangan terhadap wartawan untuk mengambil gambar saat prosesi pelantikan di ruang aula Kantor DPRD Tidore Kepulauan. Larangan tersebut disampaikan oleh beberapa pegawai sekretariat DPRD yang berada di lokasi, yang secara langsung membatasi jurnalis dalam melakukan tugasnya. Selasa, 17 September 2024.

Seorang wartawan yang hadir di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ia tidak mendapatkan informasi sebelumnya terkait adanya pembatasan pengambilan gambar. “Saat kami bersiap mengambil gambar dari dalam ruangan, tiba-tiba pegawai sekretariat melarang dan mengatakan bahwa kami tidak diperbolehkan mengambil gambar,” ujarnya.

Riswan, seorang jurnalis dari Fadulinews, juga mengungkapkan kekecewaannya terkait pelarangan tersebut. “Kami datang untuk meliput pelantikan, tapi tiba-tiba dilarang mengambil gambar tanpa alasan yang jelas. Bahkan, kami baru diperbolehkan mengambil gambar setelah seluruh acara selesai,” tuturnya.

Foto : Ketua FPII Provinsi Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid.

 

Terkait pelarangan liputan pelantikan anggota DPRD Tidore Kepulauan periode 2024 – 2029 mendapat perhatian dan  tanggapan Ketua Forum Pers Independent Indonesia Prov. Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid dan juga sebagai pemerhati publik dan Pemberitaan Media.

Mengatakan. “Pihak pelaksana pelantikan maupun anggota DPRD Terpilih agar jangan gagal paham hingga tidak terlihat cerdas dan pandai hingga dianggap tidak berkualitas, karna perbuatan Pelanggaran tentang Hak Keterbukaan Informasi sudah ditunjukkan bahwa mereka tidak mampu mewakili aspirasi rakyat kalau tidak bisa menunjukkan keterbukaan dan transparansi kepada publik”. Ungkapnya

Diungkapkan Junaedi, kalau Tindakan pelarangan ini menjadi sorotan karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kebebasan pers serta hak jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Selain itu, pelarangan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk kegiatan resmi lembaga pemerintahan seperti pelantikan anggota DPRD.

Diketahui dalam UU KIP, Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.” Dengan demikian, tindakan yang menghalangi akses wartawan dalam menjalankan fungsinya bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan bahwa wartawan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan seimbang kepada publik. Menghalangi tugas wartawan sama dengan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“bagi anggota DPRD Tikep Terpilih lebih amanah, jangan sampai memcerdai kepercayaan  masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, karna kejadian ini menunjukkan gejala atau tanda adanya konspirasi yang akan dibangun dari awal untuk mengkhianati amanat dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kota Tidore Kepulauan”. Harapnya Junaedi.

 

Penulis : Ibrahim Yusuf

 

About jnews

Check Also

Sekda Haltim Ricky Hadapi Inflasi Maluku Utara Capai 5,72 Persen, Gunakan Empat Strategi Pengendalian Harga

HALMAHERA TIMUR, JNewstv.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah menyusul …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII