Home / Berita / Terpidana Kasus Penganiayaan Gregrorius Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya

Terpidana Kasus Penganiayaan Gregrorius Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya

JNewstv | Surabaya — Gregrorius Ronald Tannur, 27 tahun, terpidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.

Ronald Tannur divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor: 1466/K/Pid/2024 dan dihukum penjara selama lima tahun. Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun.

Tim Intelijen Kejati Jatim dan Jaksa Eksekutor berangkat dari kantor pada pukul 14.10 WIB menuju kediaman terpidana. Mereka tiba di lokasi pada pukul 14.30 WIB dan menyampaikan maksud untuk mengeksekusi putusan hukum tersebut.

Ronald Tannur berhasil diamankan sekitar pukul 14.45 WIB dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengawalan ketat. Dia tiba di kantor pada pukul 15.40 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang terus memantau keberadaan terpidana setelah keputusan kasasi dikeluarkan. Ronald Tannur kini akan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. (Monmon)

About Saleh Lukman

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII