- Ringkasan Berita:
- Pemeriksaan terbaru terhadap Umar Ismail memunculkan pertanyaan serius terhadap proses penyidikan di Polresta Tidore.
- Umar mengaku tidak pernah menyebut nama maupun inisial MS dalam percakapan dengan mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim.
- Pengakuan Ali di depan penyidik yang disebut membenarkan hal tersebut membuat kemunculan nama MS dalam Berita Acara Pemeriksaan menjadi sorotan tajam.
JNewsTV – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Umar Ismail kembali memanas setelah pemeriksaan lanjutan di Polresta Tidore pada Senin, 13 April 2026.

Dalam agenda tersebut, Umar dipertemukan dengan Ali Ibrahim guna menyamakan keterangan terkait percakapan yang menjadi dasar laporan hukum dari NA.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Agustus 2025, Umar hingga kini tidak ditahan. Namun, pemeriksaan terbaru justru melahirkan babak baru yang membuat publik mulai mempertanyakan keakuratan proses penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan, Umar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut identitas pria tertentu dalam rumor mengenai kehamilan NA.
Menurut Umar, dirinya hanya meneruskan informasi yang berkembang di masyarakat kepada Ali Ibrahim. Informasi itu disampaikan karena Ali Ibrahim meminta dirinya untuk terus melaporkan setiap perkembangan penting, baik yang berkaitan dengan keluarga maupun dinamika politik, selama berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan jantung.
“Saya tidak pernah menyebut siapa yang menghamili NA. Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar dan sesuai apa yang disampaikan ke Ali Ibrahim, tidak lebih dan tidak kurang,” tegas Umar Ismail kepada awak media, Jumat (18/4/2026).
Namun, fakta yang paling menyita perhatian justru muncul dari pengakuan Ali Ibrahim di depan penyidik.
Menurut Umar, Ali Ibrahim membenarkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mendengar Umar menyebut inisial MS dalam percakapan telepon mereka.
“Terdakwa Umar juga mengungkapkan fakta baru dalam proses. Menurutnya, Ali Ibrahim mengakui di depan penyidik bahwa Umar sama sekali tidak menyebutkan inisial nama MS dalam percakapan telepon mereka,” demikian penjelasan Umar.
Fakta itu memunculkan pertanyaan serius. Jika Umar tidak pernah menyebut nama MS dan Ali Ibrahim juga mengakui hal yang sama, mengapa inisial tersebut justru muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan?
Umar mengaku heran karena baik dirinya maupun Ali Ibrahim tidak pernah secara langsung menyebut nama atau inisial MS dalam percakapan yang kini dipersoalkan secara hukum.
Ia juga mengungkap bahwa saat menerima informasi itu, Ali Ibrahim sempat merespons dengan ucapan “Alhamdulillah” dan menyebut bahwa kabar tersebut memang tidak dapat disembunyikan.
Menurut Umar, percakapan tersebut berlangsung secara privat ketika Ali Ibrahim sedang berada di Jakarta untuk pengobatan jantung. Artinya, komunikasi itu tidak dilakukan di ruang publik dan tidak ditujukan untuk diketahui umum.
Karena itu, Umar mulai mempertanyakan bagaimana nama MS bisa muncul di dalam dokumen resmi pemeriksaan.
Sorotan terhadap isi BAP itu semakin tajam setelah praktisi hukum, Jonaedi Efendi, memberikan pandangan yang cenderung meringankan posisi Umar.
Menurut Jonaedi, tindakan Umar lebih tepat dipandang sebagai animus corrigendi atau niat klarifikasi, bukan animus injuriandi atau niat menghina.
“Unsur ‘diketahui umum’ dalam Pasal 310 KUHP gugur karena komunikasi ini bersifat privat dan tertutup. Penyebaran yang terjadi setelahnya di luar kendali Umar tidak bisa dibebankan kepadanya secara pidana,” ujar Jonaedi Efendi.
Pandangan itu mempertegas bahwa inti persoalan kini bukan lagi sekadar dugaan pencemaran nama baik, melainkan soal bagaimana sebuah nama bisa masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan tanpa pernah disebut dalam percakapan.
Jika benar nama MS tidak pernah diucapkan, maka munculnya inisial tersebut dalam dokumen resmi berpotensi menjadi pukulan telak terhadap kredibilitas proses penyidikan di Polresta Tidore.

Sebelumnya Akibat fitnah tersebut, Asnawia, didampingi Tim Hukum pasangan MS dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN, secara resmi melaporkan Umar Ismail ke Polresta Tidore Kepulauan dengan Nomor Laporan: STPL/129/XI/2024/SPKT.
“Saya pastikan saya tidak hamil, dan saya serta keluarga menganggap ini adalah fitnah yang mencemarkan nama baik kami, sehingga hari ini, hanya Umar Ismail yang dilaporkan,” jelasnya dikutip Sorotan Kata.
Asnawia menambahkan, nama MS terseret dalam fitnah ini karena dirinya adalah anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan MASI AMAN dalam Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan 2024.
“Saya tidak punya masalah pribadi dengan Pak Umar. Oleh karena itu, saya berharap selama masa kampanye, tugas kita sebagai Tim Sukses seharusnya menjaga marwah demokrasi. Namun, dengan adanya isu-isu seperti ini, menurut saya, marwah demokrasi sudah tercemar,” katanya.
Tim Hukum MASI AMAN, Rustam Ismail, menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Umar Ismail sangat keji dan perlu diseriusi oleh penyidik Polresta Tidore Kepulauan hingga diproses di pengadilan.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 310 KUHAP, namun kami juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah UU ITE, karena Umar menyampaikan tuduhan tersebut kepada Pak Wali Kota melalui telepon,” tambahnya.
Fahmi Albar, anggota lain dari Tim Hukum MASI AMAN, mengatakan bahwa fitnah yang dilakukan Umar Ismail ini merupakan kampanye hitam atau “black campaign” terhadap pasangan MASI AMAN dan Nurul Asnawiah dengan cara yang tidak etis.
“Kami juga akan melaporkan masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tidore agar dapat memproses tindakan Hi. Umar yang juga merupakan anggota DPRD. Langkah ini kami harap bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang menyebarkan fitnah,” pungkasnya.
***
JNewstv.com Berita Fakta & Realita