JNewstv.com | Ternate
Dimasa pandemi covid -19 ini, himbauan untuk di rumah saja dan melakukan protokol kesehatan malah di gunakan oleh empat pelaku yang berinisial WGP alias Yudi (28), Z alias rio (26), MRA alias amat (28) dan NH alias Baim (32) untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti memakai dan mengedarkan narkoba jenis Shabu dan ganja. (15/06/2020)
Kasat Narkoba Polres Ternate,AKP Herri Suhendar mengatakan kepada awak media dalam kompresnya di Mapolres bahwa pihaknya di masa covid ini berhasil mengungkap tiga kasus dan mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba kelas satu jenis ganja dan shabu.
” Empat pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda,WGP dan Rio warga Kelurahan Tanah Tinggi,Kecamatan Ternate Selatan,Kota Ternate diamankan didepan mess PT Antam, Kelurahan Toloko dengan barang bukti berupa shabu seberat 0,66 gram,” ungkapnya yang di dampingi oleh PS. Kasubbaghumas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin dan Kanit 2 Idik Sat Narkoba Polres Ternate, Bripka Mahdi.
AKP Herri Suhendar menjelaskan sedangkan untuk MRA alias amat (28) honorer dinas pendidikan kota Ternate yang beralamat kelurahan Salero,Ternate Utara,kota Ternate diringkus di kelurahan Dufa – Dufa ,kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate dengan bb ganja 4,4 8 gram.
” Sedangkan NH alias Baim warga Kampung Makassar Timur, Ternate Tengah diciduk di samping dealer kawasaki,Kelurahan Makassar Timur dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 18,43 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Ternate.
Kasat menerangkan bahwa ke empat pelaku akan di kenakan dengan pasal 111 (1),112 (1),114 (1) dan pasal 127 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuma paling cepat 4 tahun dan paling lambat 20 tahun dan ancaman pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
” Saat ini ke empat pelaku masih dalam tahanan polres Ternate untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan barang bukti sedang ada dilab untuk pemeriksaan,” tutupnya.( Faisal /ilon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita