Home / Berita / Tiga Pelaku Curat Gondol 16 HP Diamankan Polsek Ternate Utara

Tiga Pelaku Curat Gondol 16 HP Diamankan Polsek Ternate Utara

JNewstv.com | Ternate
Tiga pelaku berinisial S B alias Oman (25) warga kelurahan Tabona, Nardi alias Pokes (31) warga Falabisahaya, kecamatan Sanana dan K B alias Omar(32) warga kelurahan Kasturian yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil di ringkus tim resmob Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara. (02/02/21)

Kapolsek Ternate Utara, IptuJoni Aryanto yang di dampingi PS Kasubag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyudin dan Kanit reskrim Bripka Ikram Soamole kepada media mengatakan penangkapan ketiga pelaku ini atas laporan warga yang bernama Wahyudin Aman atas kehilangan 2 Hp miliknya di kantor Sekretariat Panswacam Ternate Utara, kelurahan Sangaji Utara. Pada tanggal (20/01/21).

” Atas laporan tersebut, tim Resmob Polsek Ternate Utara segera mendatangi bebeapa counter yang menerima servis dan jual- beli Hp dan menemukan 1 unit HP redmi 8 pro warna hitam milik terlapor dicounter Jerian Cell,” ungkapnya.

Iptu Joni menjelaskan atas informasi dari pemilik counter bahwa pelaku Oman menitipkan dan meminta untuk di bukakan kunci pola hp tersebut yang tidak bisa terbuka. ” Atas informasi tersebut tim Resmob menunggu tersangka yang akan kembali mengambil hp tersebut dan menangkapnya untuk di bawa ke Polsek Ternate,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menerangkan pelaku mengakui dalam melakukan pencurian sebulan ini tidak sendirian melainkan bertiga dengan temannya yaitu Pokes dan Omar

” Atas keterangan tersebut tim Resmob segera lakukan penangkapan kedua teman pelaku di salah satu kontrakannya di kelurahan Salero beserta barang bukti berupa 16 unit HP, 3 unit Leptop dan 2 unit Camera digital,” terang Iptu Joni

Tambah Iptu Joni, ketiga pelaku dalam melakukan pencurian menggunakan modus operandi yang dilakukan dengan menyasar barang elektronik berupa HP, Leptop dan camera digital pada malam hari di rumah atau dikantor.

” Pokes masuk melalui jendela yang dicongkel memakai obeng dan dua pelaku Oman dan Komar memantau diluar TKP,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, untuk warga yang merasa kehilangan Hp bisa datang langsung ke Polsek Ternate Utara debgan membawa dos hp supaya disesuaikan bersama imei Hp.

” Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke -5 KUHP Pidana sub Pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Iptu Joni Aryanto. (Ilon)

About Redaktur

Check Also

Gelar Silaturahmi dengan Kepsek se-Wasile, Bupati Ubaid Soroti Legalitas Lahan Sekolah

Haltim, JNewstv.com — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menggelar silaturahmi bersama para kepala sekolah jenjang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII