
JNewstv.com | Labuha – Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Halmahera Selatan (Halsel), Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila, melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel, Senin (30/9/2024).
Ketua Tim Hukum Rusihan-Muhtar, Lajamrah Hi Zakaria SH, mengatakan oknum ASN berinisial GA yang diketahui berdinas di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Halsel diduga membagikan uang kepada masyarakat Desa Labuha, Kecamatan Bacan.
“Kami telah resmi melaporkan seorang ASN yang melakukan tindak pidana pemilu berupa bagi-bagi uang kepada masyarakat. Ini dilarang oleh UU Pilkada maupun UU Pemilu,” ujar Lajamrah dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Halsel, Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan.
Menurut Lajamrah, oknum ASN tersebut membagikan uang kepada sejumlah ibu-ibu sambil mengangkat 3 jari, yang diartikan sebagai simbol paslon nomor urut 3. Laporan ini terdaftar dengan nomor 02/PL/PB/Kab/32.04/IX/2024.
Tim hukum paslon nomor urut 2 menilai tindakan tersebut merugikan mereka sebagai peserta pemilu.
“Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 7 tentang Pemilu, ketika itu merugikan salah satu peserta pemilu, maka dinyatakan terjadi pelanggaran pemilu atau Pilkada,” jelasnya.
Lajamrah meminta Bawaslu Halsel segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tindak pidana pemilu ini dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan Bawaslu,” pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Lajamrah didampingi anggota tim hukum lainnya, yaitu Djabarudin SH, Faisal SH, dan Sukardi Hi Din SH.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita