JNewstv.com | Tobelo, Halmahera Utara — Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua dan Kasman Haji Ahmad, merespons laporan yang dilayangkan oleh tim hukum paslon nomor urut 1 kepada Bawaslu Halmahera Utara. Laporan tersebut terkait kehadiran Dr. Piet Hein Babua, M.Si., pada kampanye calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus, pada tanggal 4 November 2024. Dalam acara tersebut, Piet Hein Babua melakukan orasi politik dan mengajak warga untuk mendukung pasangan calon Gubernur Aliong Mus-Sahril Thahir.
Menanggapi laporan tersebut, tim hukum Piet-Kasman memberikan klarifikasi melalui Apriyanto Gihedemo, S.H., dan Muamar Koda, S.H., dengan penjelasan sebagai berikut:
1. **Tidak Ada Pelanggaran Kampanye**
Apriyanto Gihedemo menyatakan bahwa Dr. Piet Hein Babua tidak melakukan pelanggaran kampanye seperti yang dimaksud oleh tim hukum paslon nomor 1. Pada tanggal 4 November 2024, kegiatan tersebut merupakan kampanye pasangan calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus. Sebagai kader Partai Golkar, Piet Hein Babua berkewajiban hadir dan menyampaikan orasi politik untuk mendukung calon tersebut. Piet juga mengajak masyarakat untuk memilih dirinya sebagai calon Bupati Halmahera Utara. “Logikanya sederhana, tentu tidak mungkin Piet harus mengajak masyarakat untuk memilih calon Bupati nomor urut 1,” jelasnya.
2. **Pemahaman yang Keliru Terhadap Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024**
Tim hukum Piet-Kasman menilai pelapor keliru dalam memahami Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang berbunyi: *”Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan hari pemungutan suara.”* Berdasarkan pasal ini, Piet Hein Babua tidak melanggar aturan karena orasinya dilakukan dalam masa kampanye yang masih berlaku. Yang dilarang dalam pasal tersebut adalah kampanye sebelum masa kampanye dimulai, kampanye pada masa tenang, dan kampanye pada hari pemungutan suara.
Menurut tim hukum, kegiatan yang dilakukan Piet Hein Babua tanggal 4 November 2024 berada dalam tenggat waktu masa kampanye yang sah, sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menetapkan kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga masa tenang.
3. **Zona Kampanye Bukanlah Pelanggaran**
Terkait isu zona kampanye yang diangkat pelapor, tim hukum menegaskan bahwa zona kampanye merupakan persoalan teknis yang diatur oleh KPUD melalui jadwal kampanye agar dapat berjalan tertib. Berdasarkan SK KPUD Halmahera Utara Nomor 157 Tahun 2024 tentang Pembagian Zona Waktu Kampanye, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kampanye di luar zona waktu dianggap sebagai pelanggaran kampanye.
Oleh karena itu, tim hukum Piet-Kasman berpendapat bahwa laporan tim hukum paslon nomor urut 1 yang menyatakan Piet Hein Babua melanggar Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 adalah tidak berdasar. Mereka berharap Bawaslu Halmahera Utara menolak atau tidak meregister laporan tersebut.
Penulis : Roby
JNewstv.com Berita Fakta & Realita