JNewstv.com | Tobelo, Halut – Menindak lanjuti instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam memberantas perjudian atau dikenal dengan istilah (303) Polres Halmahera Utara melalui.
Anggota personel Satreskrim Polres menangkap seorang perempuan berinisial OK (33) dan dan Seorang Laki-laki berinisial OK (35) pelaku judi Toto Gelap (Togel) online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.
Kedua pelaku judi Toto Gelap ( Togel) tersebut adalah warga Desa Efi-Efi Kecamatan Tobelo Selatan ditangkap di salah satu warung oleh Unit Resmob dipimpin oleh KBO/MIN Reskrim Halmahera Utara IPDA. Yakob B Panjaitan.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Tri Okta Hendri Yanto melalui Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Elvin Septian Akbar kepada awak media. Rabu 24/08/2022, mengatakan penangkapan kedua pelaku judi togel online ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada terjadi judi togel di Kecamatan Tobelo Selatan yang diduga dilakukan oleh kedua oknum tersebut, “Atas informasi tersebut anggota Satreskrim langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyidikan dan langsung menangkap kedua pelaku tersebut dengan barang bukti dua buah HP, dia buah buku tulis bertulisan nomor pasangan togel satu akun judi togel online, uang tunai Rp. 203.000 dan satu buah toples bening tampa penutup” kata Kasat Reskrim Polres Jalur IPTU. Elvin Septian Akbar.
(Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita