Home / Berita / TINDAKAN HUKUM TERHADAP AMIR KHANDORI ADALAH CERMIN MATINYA NURANI WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN

TINDAKAN HUKUM TERHADAP AMIR KHANDORI ADALAH CERMIN MATINYA NURANI WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN

     M Bakri Dano Ali

Dalam berpihak setiap pemimpin selalu menjadi sosok yang dipuja atau sebaliknya dicerca karena ulah dari sosok pemimpin itu sendiri, dipuja karena kepemimpinannya dijalankan secara bijak beralaskan Kejujuran dan Keadilan serta dalam setiap kebijakannya selalu mengedepankan kemaslahatan rakyat banyak, ia tidak butuh pencitraan, dibenaknya hanyalah mencari Ridha Allah SWT. Ciri utama pemimpin seperti ini adalah : tidak silau oleh harta, tidak tuli karena jabatan dan tidak buta karena Pujian. Sebaliknya pemimpin yang dicerca rakyatnya pasti melekat padanya sifat sombong, Arogan dan menindas serta gila hormat, pemimpin seperti ini alergi berat terhadap kritik dan saran, gemar berbuat curang, menyelewengkan kekuasaan, tega menekan dan mengancam bawahan sendiri bahkan membungkam rakyat dengan segala cara termasuk menciptakan ketakutan agar tujuannya tercapai, baginya pencitraan itu sangat penting karena Kekuasaan itu “Tujuan Utama” jauh lebih penting dari apapun.

Fenomena model kepemimpinan sebagaimana yang tersebut terakhir diatas terpapar begitu telanjang didepan mata rakyat Kota Tidore saat ini, contoh kasus dapat ditemukan pada berita Malut Post tertanggal 27 Desember 2019 dengan judul berita “Merasa difitnah Walikota Tikep Lapor Polisi” terkait akun facebook Amir Khandori tertanggal 9 Des 2019, dimana Amir sebagai warga Tikep menyatakan keresahannya dalam Surat Terbuka kepada DPRD II TIKEP. Yang pada prinsipnya mengadu sekaligus mempertanyakan sikap DPRD. Sehubungan dengan “Skandal Mobil Kontainer” yang melibatkan oknum Walikota Tikep berinisal A I. dimana Skandal tersebut begitu ramai dimedia massa dan Online dan telah menjadi komsumsi masyarakat namun selang waktu sebulan tidak ada reaksi DPRD sebagai representative rakyat Tikep. Sehingga Amir selaku warga yang peduli tergelitik untuk mempertanyakan.-

Fitnah mengandung pengertian : seseorang menyebarkan sebuah berita bohong terhadap seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan tertentu padahal orang itu tidak melakukannya dan akibat daripada berita bohong itu merugikan orang tersebut. Tetapi dalam hal kasus Skandal Mobil Kontainer terdapat fakta fakta hukum yang menunjukkan adanya keterlibatan A I. selaku walikota Tikep, dalam beberapa media terlihat oknum walikota begitu reaktif mengklarifikasi hal keterlibatannya bahkan diduga mengancam pihak pihak yang memblow up berita skandal dimaksud. Ada apa ???
Perlu diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dstnya………memberi ruang dan hak kepada setiap warga Masyarakat untuk berpartisipasi dalam hal pengawasan terhadap tindak pidana Korupsi termasuk didalamnya penyalahgunaan Wewenang pemerintah oleh oknumnya.

Bagaimana mungkin rakyat melaksanakan hak mengawasi lalu dilaporkan sebagai fitnah oleh seorang Walikota, seperti itukah etika moralitasnya, membunuh Aspirasi rakyat, menciptakan rasa takut pada masyarakat. Ironis memang, sangat tidak pantas dipilih menjadi Walikota.

PRESIDIUM FOMAKATI
BAKRI DANO

About jnews

Check Also

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

JNewstv.Com | Nusantara– ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII