Home / Berita / Tok! Hakim Tolak Praperadilan Kasus Pencabulan Balita, Prosedur Polres Halbar Dinyatakan Sah

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Kasus Pencabulan Balita, Prosedur Polres Halbar Dinyatakan Sah

JNewstv.com. Halmahera Barat_ Pengadilan Negeri (PN) Ternate secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh RMD alias Elang, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun di Kabupaten Halmahera Barat. Kamis (06/08/26)

Dalam putusan perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tte, Hakim Tunggal Hayadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan adalah sah secara hukum.

Sebelumnya, tersangka RMD melalui penasihat hukumnya, Sahidin Malan, S.H., menggugat Polres Halmahera Barat. Pihak pemohon mempersoalkan keabsahan prosedur kepolisian dalam menetapkan status tersangka dan proses penahanan dirinya.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Hayadi menegaskan bahwa penyidik Polres Halmahera Barat telah bekerja sesuai koridor hukum yang ketat. Seluruh unsur formil kepolisian dinilai telah terpenuhi tanpa ada aturan yang dilanggar.

Berdasarkan pertimbangan hukum, hakim menilai penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta melintasi mekanisme gelar perkara yang transparan. Langkah ini sudah sesuai dengan amanat Pasal 1 angka 28 KUHAP, Pasal 90 ayat (1) KUHAP, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak, pengadilan menyimpulkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar Hakim Hayadi saat membacakan pertimbangan putusan.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, langkah hukum Polres Halmahera Barat dinyatakan sah mutlak. Kepolisian kini mengantongi lampu hijau penuh untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian materiil di sidang pidana utama, demi menegakkan keadilan bagi korban yang masih balita. Tim/red

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII