JAKARTA, JNewsTV – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan 17 WNA Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk bekerja di klinik bedah kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara Pada, Minggu (5/1)
Klinik ini telah beroperasi sejak 2018 dan menjadi sasaran pengawasan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pengawasan dimulai setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.
“Petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” jelas Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi pada Jumat (10/1).
Setelah dilakukan investigasi, Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa selain bekerja sebagai dokter dan tenaga medis, ke-17 WNA tersebut juga terlibat dalam pekerjaan sebagai staf pemasaran dan penerima tamu.
“Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 perempuan dan 7 laki-laki,” tambahnya.
Sebagian besar dari mereka menggunakan visa on arrival, sementara dua orang lainnya memegang izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. Saat ini, ke-17 orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Ditjen Imigrasi.
Para WNA tersebut terancam dijerat dengan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat menjerat mereka dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Direktur Jenderal Imigrasi, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum secara tegas dan berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait.
“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Saffar.***
JNewstv.com Berita Fakta & Realita