Haltim, JNewstv.com | Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahap II Tahun 2026 untuk ASN dan PPPK mulai dicairkan Selasa, 18 Agustus 2026.
Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, mengatakan pembayaran TPP merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur. Ia menyebut TPP kali ini juga menjadi “hadiah” di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Pembayaran TPP Tahap II ini bentuk perhatian pemerintah daerah kepada ASN dan PPPK. Kalau boleh dibilang, ini juga hadiah di momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Ubaid.
Menurutnya, pembayaran TPP merupakan pemenuhan hak pegawai yang dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
“Kesejahteraan pegawai penting untuk meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah Haltim, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., MT, menegaskan pencairan TPP adalah wujud komitmen pemda.
“Ini bentuk komitmen Pemkab Halmahera Timur bahwa hak ASN dan PPPK tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Kami berharap TPP ini bermanfaat dan memotivasi aparatur untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ricky.
Ia menambahkan, perangkat daerah terkait terus mengoordinasikan proses pembayaran agar berjalan sesuai mekanisme dan administrasi yang ditetapkan.
Pemkab berharap TPP Tahap II tidak hanya bermanfaat bagi aparatur dan keluarga, tetapi juga mendorong peningkatan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik.
Momentum HUT ke-81 RI diharapkan menjadi penguat semangat pengabdian aparatur dalam membangun Halmahera Timur yang maju dan sejahtera.
(Red/Ickhy)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita