Home / Berita / Uang Hasil Korupsi, Diselamatkan Kejari Haltim

Uang Hasil Korupsi, Diselamatkan Kejari Haltim

JNewstv.com | MABA – Periode Kerja dari bulan Maret sampai September tahun 2021, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp 446. 238.150.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Adri Notanubun, saat konfersi pers (Senin, 20/9/2021), mengatakan, Dalam rangka penanganan tindak pidana korupsi selama ini Kasi Pidsus bersama tim penyidik telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp 446.238.150. Dengan perincian perkara yang suda selesai disidangkan.

Sebagaimana, Perkara pertama Pembuatan air mancur di Kota Maba yang saat ini telah diputuskan oleh pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Ternate dengan terpidana isial FD, dan ZI, suda putus dan saatnya eksekusi uang pengganti.

“Jadi hari ini Kejaksaan Negeri Halmahera Timur akan mengeksekusi uang pengganti perkara kerugian Negara sesuai dengan keputusan pengadilan tindak pidana korupsi Ternate sebesar Rp 550.000.000. dan Tim Jaksa penuntut umum telah berhasil menyelamatkan atau menagi sebanyak Rp 196.000.000,”

Menurut, Kejari Haltim, pihak keluarga Terpidana bersedia mengembalikan uang pengganti dengan cara bertahap, Yang awalnya sebesar Rp 196.000.000, namun Tim penuntut umum tetap saja berusaha akan menyelesaikan yang sisa dari total kerugian Negara yang telah diputus.

Sementara, Kasus penyalahgunaan dana dalam sistem peningkatan pengawasan internal di Inspektorat Halmahera Timur, tim penyelidik Kejari Haltim telah berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 249.545. dari para pihak yang di duga menyalahgunakan anggaran tersebut.

Pada sesi Wawancara, Kejari Haltim, Adri Notanubun menjelaskan, pihaknya suda menyetor uang kasus penyalahgunaan ke kas Negara, sebagaimana bukti setoran sebesar Rp 249.545.

“Ini bukti setoran terkait dengan penyalahgunaan dana program peningkatan sistem pengawasan internal di inspektorat Halmahera Timur,”

Dirinya, menambahkan, pada awal tim penyelidik Kejari Haltim melakukan penyelidikan ke pihak terduga dan terduga benar menyalagunakan anggaran tersebut, maka terduga langsung melakukan pengembalian dan di setor ke kas Negara.

Untuk itu, Penyidik Kejari Haltim, menyimpulkan bahwa telah dikembalikan kerugian negara maka kasus tersebut diberhentikan. Dengan semangat mengoptimalkan pengembalian uang Negara.

Adri juga, berharap, kepada Masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada untuk selalu bekerja sama demi menegakkan Hukum dengan baik. Dalam rangka memastikan program Pemerintah Daerah selalu berjalan baik sesuai harapan Masyarakat Sejahtera. (Nur)

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII