Home / Berita / Urang Minang Akui Uji Materi SKB Seragam Sekolah Demi Kearifan Budaya Lokal

Urang Minang Akui Uji Materi SKB Seragam Sekolah Demi Kearifan Budaya Lokal

JNewstv com | JAKARTA   Urang Minang mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SKB 3 Menteri soal pelarangan/pewajiban atribut keagamaan pada seragam sekolah dalam uji materi oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

“Alhamdulillah Barokah Ramadhan. Tetapi, kemenangan ini, bukan khusus Urang Minang saja melainkan kemenangan suku-suku bangsa se-Nusantara yang memiliki kearifan budaya lokal masing-masing dengan beragam suku, agama, ras, dan golongan,” ujar Arlis Djamaan Sutan Rumah Panjang putra Koto Baru, Kubang Putih.Kecamatan Banuhampu.Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) (9/5).

Diyakininya, uji materi yang diajukan LKAAM didasari kepedulian akan keberagaman SARA di Indonesia sehingga merasakan keganjilan munculnya surat keputusan (SKB) menteri pendidikan (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Agama (Menag) Yaqut C Qoumas, bertanggal 3 Februari 2021.

Naskah putusan gugatan uji materi bernomor perkara 17 P/HUM/2021 oleh LKAAM pada 3 Mei 2021 itu digawangi majelis hakim Yulius, Is Sudaryono, dan Irfan Fachrudi. Amar putusan hakim MA itu, seperti diberitakan, menilai SKB bertentangan dengan hukum di atasnya seperti UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak; dan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Reaksi Kementerian

Beredarnya berita putusan itu ditanggapi positif para juru bicara berwenang tiga kementerian bersangkutan, yang sepakat mengisyaratkan menghormati putusan MA sambil menunggu dokumen resmi amar putusan MA tersebut untuk bersama menyikapinya.

“Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (7/5).

Hal senada diungkap Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar & Menengah, Jumeri. Katanya, Kemendikbud Ristek menghormati putusan MA & masih mempelajari putusan dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Dalam Negeri dan Agama.

Sementara Staf Khusus Menteri Agama, M.Nuruzzaman, mengakui masih mempelajari implikasi pembatalan SKB tersebut. “Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” ujarnya seperti keterangan tertulis kepada media. Sabtu (8/5).(Hrn/Nanda)

About Redaktur

Check Also

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

JNewstv.Com | Nusantara– ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII