JNewss Tv.com | Ternate Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW Provinsi Maluku Utara Partai Berkarya Moh Fitrih Udjir (Viko) meyakinkan akan tetap solid dan satu Komando bersama Ketum Muchdi PR dan sekjen Badarudin Andi Picunang , meskipun keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra atas kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) atas dua SK kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr dan Badaruddin Andi Picunang yang disahkan Kemenkumham. (20/02/21)
Viko panggilan akrab Moh Fitrih Udjir mengatakan dirinya bersama ketua DPW Provinsi Malut Partai Berkarya, Ike Masita Tunas,tetap solid dan satu Komando bersama Ketum Muchdi PR dan sekjen Badarudin Andi Picunang.. Kendati Kalah Di PTUN oleh Hutomo Mandala Putra, nmun ketum Muchdi PR akan mengajukan banding.
” Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas 2 (dua) SK Kemenkumham RI tersebut, maka ketum kami melalui keterangannya pada Rabu, 17 Februari 2021akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut,” ujarnya.
Viko menjelaskan bahwa DPW Provinsi Malut Partai Berkarya tidak akan goyah dan tetap setia kepada Ketum Muchdi PR dan Sekjen Badarudin Andi Picunang.
” Kami dari DPW Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara akan tetap setia dan solid serta satu Komando di bawah kepemimpinan bapak Muchdi PR dan Sekjen Badarudin Andi meskipun gugatan PTUN dimenangkan oleh Hutomo Mandala Putra,” tegas Bang Viko. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita