Home / Berita / Warga Desa Lelewi & Tagia Minta Polres Halsel dan Polda Malut Proses Tambang Galian C Ilegal Diduga Milik PT Buli Bangun

Warga Desa Lelewi & Tagia Minta Polres Halsel dan Polda Malut Proses Tambang Galian C Ilegal Diduga Milik PT Buli Bangun

JNewstv.Com | Halsel

Warga Desa Lelewi dan Tagia, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) minta Polres Halsel dan Polda Malut untuk memproses tambang galian C Ilegal diduga milik PT Buli Bangun yang tak berizin beroperasi. Hal ini dikatakan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media.(03/03/23)

” Kami meminta Polres Halsel dan Polda Malut untuk proses PT Buli Bangun yang diduga tidak ada ijin untuk melakukan aktivitas tambang galian C di desa Lelewi dan Tagia,” akunya.

Ia menjelaskan bahwa warga kedua desa tersebut resah dan mengeluh adanya galian C ilegal yang di lakukan oleh PT Buli Bangun yang merusak lingkungan.Dan warga meminta tangkap pemilik PT Buli Bangun karena sudah menyalahi aturan yang berlaku.

“Warga setempat sudah melaporkan kepada pihak kepolisian tapi tidak di tanggapi,” ujarnya.

Terangnya, merujuk pada undang undang nomor 27 tahun 2007 dan sangsi hukum lainnya yakni undang undang nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 158 dengan pidana 5 Tahun penjara dan denda sebesar 100 miliar.

” Jadi warga kedua desa ini menuntut agar segera menghentikan segala aktivitas dan melarang penambangan galian C yang ada di desa, karena khawatir akibat adanya penambangan yang keberadaanya di dekat jalan raya dan aliran sungai yang dapat mengakibatkan akan terjadi longsor dan banjir sehingga bisa mengancam lahan warga,” papar warga tersebut.

Tambah dia, selain mengancam lahan pertanian, longsor dan banjir juga mengancam keberadan jalan dan jembatan desa.

” Dengan kondisi seperti ini seharusnya aparat lebih tegas,melakukan sidak ke galian C ilegal tersebut, karena tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum di kabupaten Halmahera Selatan sehingga ini terjadi,” aku warga tersebut.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang di dapat pihak pemerintah desa (pemdes) pun tidak berani memberikan izin untuk melakukan dan mengaktifkan penambangan galian C di kedua desa tersebut.

” Pemdes sih diinformasikan, tapi memang tidak berani mengizinkan, kalau tidak ada izin resminya maka juga tidak (tarik) retribusi untuk kas desa, karena dampak positif ke desa tidak ada, karena warga yang punya lahan (pribadi) menghendaki tanahnya bisa produktif akhirnya dijual langsung tanpa setahu desa,” ucapnya.

Sementara itu saat meminta konfirmasi kepada PT Buli Bangun melalui via telpon namun bos Kelvin tidak meresponnya sehingga berita ini di muat. (RF/Red)

About Redaktur

Check Also

Asisten Administrasi Umum Musti Hadiri Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses DPRD Kabupaten Langkat

JNewstv.com | Langkat — DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil …

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Gandeng Harita Nickel untuk Membuat Soligi sebagai Destinasi Wisata Bahari”

Halmahera Selatan – Maluku Utara, 13 Mei 2024 – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) …

Terkait PHK Pengurus SBTK-FNPBU Oleh PT Wanatiara, SBGN Malut Tarik Diri

JNewstv.Com |TERNATE  Perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Wanatiara Persada dan Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*