JNewstv.com. Ternate_ Praktisi Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH Malut), Yulia Pihang, S.H., mengecam keras dugaan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Pipin Wulandari (36), seorang anggota Bhayangkari Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku Utara.
Korban saat ini dilaporkan harus menjalani operasi besar di Rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate akibat luka fisik yang sangat fatal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ibu dua anak tersebut mengalami cedera serius meliputi muntah darah, pendarahan telinga, retak tengkorak kepala, dislokasi tulang leher, hingga pendarahan dalam pada perut bagian kiri.
Terduga pelaku merupakan suami korban sendiri, Bripka Raeychand Adam Perdana (37) yang merupakan anggota aktif Batalyon C Satbrimob Polda Maluku Utara.
Menanggapi tragedi ini, Yulia Pihang, S.H. secara tegas menyatakan.
1. Mendesak Propam Polda Maluku Utara untuk segera memproses pelanggaran kode etik berat. Perbuatan keji ini telah mencoreng institusi Polri. Kami mendesak sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melakukan penganiayaan yang membahayakan nyawa.
2. YLBH Malut meminta Kapolda Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan memproses Bripka RD secara pidana maupun kode etik profesi tanpa ada upaya menutup-nutupi fakta.
3. Mengingat kondisi korban yang mengalami cacat fisik berat dan trauma mendalam, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya guna memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Yulia menegaskan, Kasus ini harus menjadi momentum bagi Satbrimob Polda Malut untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya, terutama terkait isu kekerasan dalam rumah tangga yang kerap tersembunyi dari publik.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat seorang perempuan dan juga seorang ibu harus berjuang antara hidup dan mati akibat kekejaman yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang merupakan aparat penegak hukum. Kami akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Yulia Pihang, S.H.
YLBH Malut juga menyerukan kepada seluruh rekan-rekan praktisi hukum dan aktivis kemanusiaan untuk bergabung dalam barisan solidaritas tim hukum. Mari bersama-sama berjuang memastikan Ibu Pipin mendapatkan akses keadilan yang utuh.
Hingga saat ini, motif di balik dugaan penganiayaan tersebut masih belum diketahui pasti. YLBH Malut akan terus memantau perkembangan medis korban dan langkah hukum yang diambil oleh pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara. (Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita