
JNewstv.com | Ternate
Ganja seberat 2,5 kg, yang siap edar diamankan bersama dua pelaku oleh Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolda Malut Irjen Pol Rikhwanto pada prees realese di ruang Ditlantas. (30/06)
Irjen Pol Rikhwanto mengatakan bahwa Ditres narkoba berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial RR (30) dan Akbar yang diduga akan mengedarkan 2,5 kg ganja di wilayah hukum Polda Malut. “Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang haram tersebut melalui jasa pengiriman,” paparnya yang didampingi oleh Ditres Narkoba, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono dan Kabid Humas AKBP Adip Rojikan.
Kapolda menjelaskan atas pengakuan RR bahwa ada pelaku lain yang berinisial Akbar dan saat ini masih mendekam di lapas Jambula. ” Atas pengakuan tersebut tim menjemput pelaku di lapas Jambula untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas BB 2,5 kg ganja yang sudah diamankan Ditresnarkoba Polda Malut,” jelas jenderal bintang dua ini.
Irjen Pol Rikwanto menerangkan atas perbuatan kedua pelaku akan di kenakan dengan pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Mereka akan di ancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Kapolda Malut. (ilon/Ray/kemal)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita