
Jnewstv.com | Jakarta
Sebanyak 49 warga negara (WNA) Cina yang sempat viral di Sulawesi Tenggara itu di rekomendasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk di pulangkan atau deportasi.Pasalnya mereka adalah pendatang baru dan tidak memiliki ijin kerja dari Kemenaker hingga dinas tenaga kerja daerah setempat.Hal ini dikatakan oleh Karohumas Kemenaker, Soes Hindharno, saat dihubungi wartawan. (17/03/2020)
Karohumas Kemenaker, Soes Hindharno mengatakan bahwa hasil pengecekan aparat kami di lapangan, mereka (ke-49 WN Cina) itu pendatang haram. Bukan pekerja ilegal karena tidak pernah mengajukan ijin kerja,Kami sebatas rekomendasi, dan soal pemulangan bukan kewenangan kami tetapi diserahkan kepada kepolisian dan Kemenkumham
” Kemenaker telah menerjunkan tim pengawas lapangan sesaat viral video kedatangan WNA Cina turun dari pesawat Garuda GA-696 di Bandara Haluoleo, Kendari, Sultra, Minggu (15/3/2020) dan hasil.memang mereka pendatang ilegal. Jadi Kami sebatas rekomendasi, dan soal pemulangan bukan kewenangan kami tetapi diserahkan kepada kepolisian dan Kemenkumham,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam, menyatakan bahwa mereka pekerja sepulang dari Jakarta mengurus perpanjangan visa kerja dan senada dengan keterangan Indrayanto selaku Eksternal Affairs Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) bidang pemurnian nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Sedangkan Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan, memastikan ke-49 itu berasal dari Provinsi Henan, Tiongkok, transit dari Thailand pada 29 Februari. “Mereka datang dengan visa kunjungan dan akan bekerja di pabrik smelter VDNI,” ujarnya kepada wartawan. (Harun /fudin)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita