JNewstv.com | Ternate. Hasil musyawarah wilayah Partai Bulan Bintang Malut yang digelar Sabtu (23/11/2019) kemarin hingga jelang malam hari telah menghasilkan kesepakatan hasil musyawarah melalui sidang keputusan yakni Achmad Djabid, SH untuk kembali memimpin Partai Bulan Bintang Maluku Utara periode 2019-2024 mendatang.
Hasil musyawarah sendiri pun telah disepakati seluruh peserta DPC se kabupaten kota melalui sidang musyawarah terbuka. Dalam penyampaian hasil sidang oleh pimpinan sidang berdasarkan penyampaian pandangan umum seluruh peserta muswil yang secara terbuka dan kembali mendukung Achmad untuk memimpin PBB periode lima tahun mendatang.
Atas dasar ini, Achmad mengaku sangat mengapresiasi peserta yang telah memberikan kepercayaan atas dirinya untuk kembali memegang kursi pimpinan wilayah PBB Malut. Menurutnya ini merupakan tanggungjawab besar baginya untuk memperbaiki kekurangan dan terus melakukan langkah-langkah konsolidasi sesuai thema yang diusung pada muswil tahun ini. Ini disampaikan langsung saat wawancara oleh JNewstv disela-sela kegiatan.
” ini merupakan tanggungjawab besar bagi saya untuk kembali memegang amanat ketua wilayah lima tahun mendatang. Beberapa agenda penting menjadi prioritas saya salah satunya adalah pembenahan struktur organisasi dan fokus konsolidasi menuju 2024. Ini sesuai dengan thema muswil, ” imbuh Mad panggilan akrab yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Sementara itu Korwil Malut-Papua, Husni Jumat, SE saat dimintai keterangan juga mengapresiasi hasil muswil yang berjalan lancar dan sukses. Menurutnya hasil muswil yang ditetapkan pimpinan sidang merujuk pada ketetapan AD/ART hasil Mukhtamar V PBB September lalu, bahwa pemilihan ketua wilayah dan kabupaten kota hanya berhak mengajukan tiga nama kandidat yang selanjutnya disampaikan kepusat untuk diputuskan atau dipilih ketua umum dan diberi mandat kepemimpinan wilayah maupun kabupaten kota.
” setiap musyawarah ditingkat wilayah maupun kabupaten kota hanya berhak mengajukan atau mengusulkan tiga nama kandidat calon ketua. Meskipun pada musyawarah nanti calon kandidat ketua terpilih secara aklamasi, namun tetap sesuai ketentuan Ad/ART wilayah atau cabang tidak memiliki kewenangan atas pencalonan satu nama melainkan tiga nama calon ketua yang diusulkan. Yang berhak memilih dan menentukan ada pada ketua umum. Sementara hasil keputusan ketua umum untuk penentuan ketua wilayah berdasarkan pengajuan nama yang sudah ditetapkan dalam keputusan sidang, Husni menambahkan hasilnya akan disampaikan dalam jangka waktu dua sampai tiga hari kedepan,” pungkasnya mengakhiri wawancara. (yun)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita