
JNewstv.com | Labuha – Sebuah video viral yang menampilkan Sultan Muda Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana, mengundang kontroversi di Maluku Utara.
Dalam video berdurasi 9,27 menit tersebut, Sultan mengajak kelompok ormas Palimpungang untuk melakukan mubahalah atau sumpah kutukan.
Selain mengajak bermubahalah, Sultan Muda Bacan itu juga menyebutkan Ormas Palimpungang sebagai kelompok separatis.
Video yang beredar di media sosial ini sontak menghebohkan masyarakat Halmahera Selatan (Halsel). Akibatnya, Sultan Bacan kini dilaporkan ke Polres Halsel dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Belum diketahui motif dari pembuatan video tersebut,” ujar sekretaris Ormas Palimpungang M. Ikbal Trafanur, Senin (29/7/2024).
Jo Gugu Kesultanan Bacan, Mohdar Arif, sebelumnya menyatakan bahwa pernyataan Sultan merupakan upaya meredam pertikaian dalam keluarga Sultan. Namun, pihak Palimpungang bersikeras agar Sultan dan pihak terkait penyebaran video tetap diproses hukum.
Mubahalah sendiri merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau kelompok yang saling merasa benar. Mereka siap dilaknat jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan.
Tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah.
Ayat tentang Mubahalah
فَمَنْ حَاجَّكَ فيهِ مِنْ بَعْدِ ما جاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعالَوْا نَدْعُ أَبْناءَنا وَ أَبْناءَكُمْ وَ نِساءَنا وَ نِساءَكُمْ وَ أَنْفُسَنا وَ أَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكاذِبينَ.
Artinya: Siapa yang membantahmu (tentang kisah Isa) sesudah datang ilmu (yang sampai kepadamu), maka katakanlah (kepada mereka): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian marilah kita bermubahalah, kemudian kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta (QS: Ali Imran 61).
Di Indonesia, Mubahalah tidak diatur dalam hukum formal. Biasanya, mubahalah dilakukan sebagai peringatan atau shock theraphy agar seseorang tidak mudah berbohong.
Ketua Bidang Hukum MUI Pusat, Noor Achmad, mengingatkan agar sumpah mubahalah tidak dipermainkan.
“Mubahalah ini jangan mudah digunakan, karena mubahalah itu sebenernya sebuah sumpah kutukan, melaknat, antara yang benar dan yang salah,” kata Noor dikutip dari detikjaktim.
“Artinya di situ suatu pernyataan diri kepada Allah SWT, kalau memang ada yang salah merasa benar atau sebaliknya, maka bisa dilakukan sumpah mubahalah, itu kalau sudah tidak bisa dikompromikan,” tambahnya.
Noor juga menegaskan bahaya mubahalah jika dilakukan dengan sungguh-sungguh.
“Artinya benar-benar meminta laknat Allah, dan itu bahaya sekali kalau dilakukan sungguh-sungguh,” imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pihak kepolisian. Masyarakat Halsel menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kontroversi video Sultan Bacan tersebut.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita