JNewstv.com | Gane -Halsel
Menyikapi pemberitaan di salah satu media terkait SK BPD Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)oleh Faris Hi Madan, sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel lari dari tanggung jawab dan melakukan pembohongan terhadap masyarakat.Hal ini dikatakan ketua panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Sutrisno Usman kepada media.(22/11/21)
” Kami panitia pemilihan BPD desa Saketa, kecamatan Gane barat merasa heran atas komentar yang dilontarkan sekretaris DPMD Halsel, pasalnya dalam proses pemilihan BPD yang diselenggarakan tampa ada acuan dari DPMD Halsel, yang kami miliki hanyalah SK panitia yg dikeluarkan oleh kepala desa Saketa pada tanggal 7 April 2021. Jadi soal juknis yang dikatakan oleh Faris Hi Madan bahwa telah diberikan kepada kami selaku panitia Itu bohong alias foya samua,” pungkasnya.
Dikarenakan tidak ada juknis maupun sosialiasi dari dinas terkait maka kami selaku panitia mengambil jalan tengah mengundang seluruh calon BPD untuk melakukan rapat,dalam rapat yang kami selenggarakan menghasilkan keputusan bahwa dalam proses pemilihan BPD Desa Saketa berdasarkan suara terbanyak atau pemilihan secara Umum, dan hasil rapat disetujui oleh seluruh calon BPD desa saketa.
“Hasil pemilihan yang tertuang dalam rapat pleno itu berdasarkan perolehan suara dan hasil yang kami plenokan berdasarkan perolehan suara terbanyak dari kursi ke satu sampai ke 7,namun lagi lagi dalil yang dikeluarkan oleh sekretaris DPMD untuk merubah hasil dengan acuan berdasarkan Permendagri 110 seakan akan sekretaris menggunakan kekuasaannya untuk melakukan perubahan sesuai apa yg di inginkannya,sehingga merubah hasil pleno yang telah kami tetapkan,tentu kami merasa heran,” ujarnya
Lanjutnya, dalam proses pemilihan BPD desa Saketa, DPMD selaku dinas terkait yang berwenang melakukan sosialisasi dan memberikan juknis kepada panitia tentunya akan dilaksanakan sesuai mekanisme.
“Namun yang terjadi sebaliknya.olehnya itu kami merasa, sekretaris DPMD sengaja membuat konflik atau bisa jadi tidak paham hirarki perundangan undangan. Sebagai panitia dan masyarakat desa Saketa meminta kepada kepala Dinas DPMD dan Bupati Halmahera Selatan komitmen sesuai pertemuan kemarin di desa Saketa dengan masyarakat bahwa SK BPD yg telah dikeluarkan akan di cabut kembali.”tutupnya
Bahkan Husen Boni, Para calon yang namanya di Ganti menambahkan bahwa Pemilihan BPD Desa Saketa itu dibuka ruang oleh panitia dan para calon menyepakati pemilu raya atau secara Umum dan itu ada nota kesepakatanya yaitu rebut oleh Suara terbanyak, karena tidak ada sosialisasi dari DPMD dan sekalipun itu tidak diterima oleh panitia pemilihan, sementara hasil Pleno penetapan yang di hadiri oleh muspika Kecamatan ada 7 kursi yang terisi dan perempuan tidak masuk dalam hasil pleno.
” Pemilihan BPD Desa Saketa itu sama dengan desa Bumi Rahmat, ada perwakilan pencalonan perempuan satu orang tapi dia tidak masuk dalam SK karena sesuai dengan hasil penetapan, dikarenakan calon perempuan itu tarada Suara, jadi kalau sekertaris DPMD yang mengatakan berdasarkan Permendagri 110 itu tidak masuk akal, karena d Desa Bumi Rahmat tidak masuk dalam regulasi itu, Kenapa Saketa masuk.” Tambahnya. (RF/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita