
JNewstv.com | Labuha – Badan Kesbangpol Halmahera Selatan (Halsel) menggelar sosialisasi terkait pencairan dana hibah bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan lembaga lainnya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Palm Dua Hotel, Desa Tomori, Kecamatan Bacan pada Selasa (28/5/2024).
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Halsel, Irfan Umakamea menjelaskan bahwa sosialisasi ini lebih difokuskan pada masalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bagi penerima hibah.
Menurutnya, LPJ wajib lengkap dan sesuai dengan peruntukannya.
“Mekanisme dan persyaratan proses pencairan juga harus lengkap administrasinya, seperti NPWP, KTP, buku rekening, akta notaris, dan lain-lain,” ungkap Irfan.
Irfan menegaskan bahwa bantuan yang diberikan berbentuk uang, bukan barang.
Besaran nilainya pun berbeda-beda sesuai dengan berkas yang diajukan dan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pencairan hibah dan bantuan dana hibah yang nantinya diberikan, bukan untuk kegiatan fisik, melainkan lebih kepada peningkatan kapasitas masyarakat.
“Bisa dalam bentuk pelatihan, sosialisasi, kegiatan pemberdayaan masyarakat. Jadi ini untuk non-fisik, dan saat ini kita sosialisasikan,” terangnya.
Untuk klasifikasi penerima, Irfan menyebutkan bahwa ormas yang berhak adalah yang sudah berbadan hukum, baik di pusat (induk) maupun di daerah, serta melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan.
“Ini merupakan dana hibah tahun 2024. Untuk pencairan, kita sedang dalam proses. Yang jelas, ada aturan untuk LSM maupun ormas yang menerima bantuan hibah tersebut. Untuk sementara, proses pencairan LSM dan Ormas masih menunggu SK yang ditandatangani Bupati karena SK sudah kita siapkan, namun masih menunggu tandatangan beliau,” pungkas Irfan.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita