Home / Berita / Amnesty International Sebut Penyiksaan Warga Halmahera Selatan Langgar UU HAM
Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, (dok, istimewa)

Amnesty International Sebut Penyiksaan Warga Halmahera Selatan Langgar UU HAM

Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, (dok, istimewa).

JNewstv.com – Amnesty International mengecam tindakan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob terhadap sejumlah warga Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Organisasi HAM internasional itu menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur hak asasi manusia (HAM).

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Amnesty International mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak mengalami penyiksaan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

Hak ini dijamin oleh Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

“Melalui surat ini kami ingin menegaskan bahwa setiap orang tidak boleh mengalami tindakan penyiksaan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” tulis Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid.

Selain itu, Amnesty International juga mengutip Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Konvensi ini mewajibkan pemangku kebijakan untuk menyelidiki dan menyidik segala dugaan penyiksaan dengan segera dan imparsial, serta memenuhi hak-hak korban.

Amnesty International juga menyoroti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mensyaratkan anggota Polri untuk menjunjung harkat dan martabat manusia.

Selain itu, Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri melarang anggota Polri untuk menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang.

“Kami mendesak Kapolri untuk menghormati dan melaksanakan peraturan dan undang-undang yang mengatur HAM, serta menindak tegas oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penyiksaan warga Halmahera Selatan,” ujar Usman.

About Moch

Check Also

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

JNewstv.Com | Nusantara– ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII