JNewstv.com | Jakarta
Untuk menyelesaikan kasus – kasus hukum yang melibatkan klien asing, Kongres Advokat Indonesia (KAI) melakukan kerjasama antar – advokat antar negara. Hal ini dikatakan oleh Ketua KAI DPD DKI Jakarta, Antoni SH MH CIL kepada awak media usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara KAI dengan Dentons Law Office asal Republik Rakyat Cina (RRC). (10/11).
Antoni SH MH CIL,mengatakan bahwa saat ini globalisasi telah menghilangkan batas-batas negara tanpa kecuali bidang hukum, yang wajib dipahami kalangan advokat saat menerima klien asing. Hal itu bisa disiasati melalui kerjasama antar advokat antar negara.
“Alhamdulillah, Kongres Advokat Indonesia (KAI) tmemulai kerjasamanya dengan Dentons Law Office asal Republik Rakyat Cina (RRC),” ucapnya
Dia menjelaskan bahwa kerjasama KAI – Dentons Law Office dalam kerangka konsultasi & pendampingan hukum untuk menyelesaikan segala permasalahan hukum.
” Pendampingan ataupun konsultasi hukum itu, dibutuhkan saat klien berpotensi berperkara di Kepolisian, Kejaksaan bahkan sampai pada Pengadilan (Litigasi) dimana hukum negara lain memiliki spesifikasi berbeda dari hukum setempat ” jelas Ketua KAI DPD DKI.
Sementara itu Presiden KAI, Erman Umar SH MH memberikan apresiasi kepada ketua DPD DKI, Antoni, yang menginisiasi kerjasama itu dalam rangka mengikusertakan advokat lokal saat mendapat klien negara lain.
” Karena sudah dimulai kami terus mendorong DPD DKI untuk memperbanyak kerjasama pihak terkait, yang berujung rekrutmen advokat-advokat muda,” ujarnya, didampingi Kadiv Humas DPD DKI, Rinaldi Rais SH, usai pelantikan 26 advokat KAI DPD DKI Jakarta.
Dalam nota kesepahaman kerjasama KAI – Dentons Law Office tersebut di tangani oleh Presiden KAI, Erman Umar SH MH, dengan James Lan LLM yang berkantor di Guangzhou, Canton, RRC. (Fudin)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita