JNewstv | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua wilayah di Jawa Timur, yaitu Surabaya dan Pasuruan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 9.888 drum sianida dengan nilai omzet mencapai Rp 59 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi terkait peredaran sianida ilegal yang masuk melalui gudang PT. SHC di kawasan Tandes, Surabaya. Gudang kedua yang turut disasar berada di Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Barang bukti yang diamankan berupa ribuan drum sianida dari berbagai produsen luar negeri, termasuk Hebei Chengxin Co. Ltd (China), Taekwang Ind. Co. Ltd (Korea), dan PT Sarinah,” ungkap Kombes Pol Jules dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyebut tersangka utama berinisial SE, selaku Direktur PT. SHC. Ia memanfaatkan dokumen perusahaan tambang emas yang tidak aktif untuk mengimpor sianida dari luar negeri, lalu mendistribusikannya ke jaringan tambang emas ilegal di berbagai daerah.
“Impor dilakukan tanpa izin resmi dan pelaku bahkan melepas label drum untuk menyamarkan jejak distribusi,” jelas Brigjen Nunung.
Selama satu tahun beroperasi, pelaku berhasil menjual sianida secara ilegal dengan pengiriman rata-rata 100 hingga 200 drum per transaksi, seharga Rp 6 juta per drum. Keuntungan dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp 59 miliar.
Saat ini, SE telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait perdagangan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal. (Monmon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita