JNewstv.com | Ternate, Maluku Utara – Dunia maya tengah diguncang oleh viralnya dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Ternate. BM Makayoa, seorang tokoh masyarakat yang vokal dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dua PNS berinisial Samin dan Agus, yang diduga secara terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate. Rabu (21/11/24)
Dugaan Pelanggaran Berat, Postingan yang beredar di WhatsApp memperlihatkan adanya janji kompensasi jabatan untuk PNS tertentu sebagai imbalan atas dukungan politik. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang PNS terlibat dalam aktivitas politik praktis. Pasal 8 ayat 4 PP No. 94 Tahun 2021 bahkan menetapkan hukuman berat bagi pelanggar, seperti:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga pada 2022 juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu sebagai bagian dari pembinaan demokrasi yang sehat dan berintegritas.
BM Makayoa, “Bawaslu Harus Bertindak Cepat!” BM Makayoa menyampaikan kritik tajam kepada Bawaslu Kota Ternate yang dinilai belum maksimal dalam menangani pelanggaran pemilu. “Selama ini, Bawaslu seperti mati suri. Dugaan pelanggaran ini sangat serius dan harus ditangani dengan cepat,” tegasnya. Ia berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Bawaslu pada esok hari untuk mendesak penyelidikan lebih lanjut.
Pandangan Hukum dan Aturan Pemilu
Sebagai pengawas netralitas ASN, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pemilu berjalan tanpa intervensi dari aparatur negara. Keterlibatan oknum PNS dalam politik praktis tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga dapat menimbulkan efek domino buruk terhadap sistem pemerintahan. Netralitas ASN diatur dengan jelas untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan.
Dalam konteks ini, jika laporan terbukti benar, kedua oknum PNS dapat dijatuhi sanksi berat sesuai regulasi. Pemerintah Kota Ternate juga diharapkan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap ASN yang terlibat dalam pelanggaran pemilu.
BM Makayoa mengharapkan masyarakat Kota Ternate diimbau untuk turut serta mengawasi jalannya pemilu dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kasus ini bagi BM Makayoa menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan pemilu. Langkah tegas Bawaslu dalam menangani pelanggaran seperti ini akan menjadi indikator kuat atas komitmen mereka terhadap keadilan dan integritas demokrasi di Kota Ternate.
Jurnalis: Ilon
JNewstv.com Berita Fakta & Realita