JNewstv.com | Ternate.
Berdasarkan pantauan Jnewstv.com, sidang putusan kasus tindak pidana penganiayaan ringan dengan korban yasin Mujair dan terdakwa Briptu Mohammad Reza Pratomo berakhir dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Hasil pantauan di Pengadilan Negeri Ternate, Kelurahan Kampung Pisang, KotaTernate Tengah yang telah melaksanakan sidang putusan tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Mohammad Reza Pratomo alias Reza kepada Korban Yasin mujair alias Acim yang dipimpin oleh Hakim Rudi Wibowo SH.MH dan Panitera pengganti Sahrul Ratuela SH di mulai dengan pemeriksaan saksi Alfatah Ibrahim (wartawan media online) dan saksi Korban,Yasim Mujair (wartawan media online).
Dalam kesaksian tersebut,terdakwa Briptu Mohammad Reza Pratomo alias Reza tidak keberatan dengan keterangan saksi dan saksi korban.Selanjutnya Hakim menskorsing sidang putusan selama 15 (lima belas) menit dan akan dilanjutkan dengan membacakan putusan sidang oleh Hakim atas Kasus tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa.
Setelah skorsing selesai Hakim Rudi Wibowo SH.MH membacakan putusan dengan nomor : 01/Pid.CR/2020/PN-Tte dengan menyatakan terdakwa Mohammad Reza Ilham Pratomo alias Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
Selanjutnya Hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim, yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir dan membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (Lima ribu rupiah) kepada terdakwa. (Syahril/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita