Home / Hukum & Kriminal / Demianus Ice Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Halut Di PN Negeri Tobelo

Demianus Ice Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Halut Di PN Negeri Tobelo

JNewstv.com | Tobelo Halut. Demianus Ice, dikabarkan mencabut Berkas Gugatan Praperadilan terhadap Polres Halmahera Utara atas Penetapan Tersangka Dirinya pada 12 Agustus 2021 yang telah di daftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen.

Hal ini disampaikan Arnol Musa sebagai Kuasa Hukum Demianus Ice, kepada sejumlah awak media. Senin 30/08/2021.

Arnol mengatakan bahwa pencabutan berkas perkara tersebut adalah permintaan tersangka sendiri (Demianus Ice).

Alasanya pencabutan berkas Praperadilan adalah untuk memperbaiki berkas permohonan,” Klien kita menyampaikan bahwa ada perbaikan atau perubahan permohonan maka kami minta untuk di cabut,” Kata Arnol

Demianus Ice ditetakan sebagai Tersangka pada tanggal 12 Agustus 2021dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Penyidik Polres Halmahera Utara” Merasa tidak sesuai prosedur maka Demianus Ice Praperadilan Polres Halut Ke PN Negeri Tobelo. (Roby)

About jnews

Check Also

Cegah Dampak Asap Karhutla, Puskesmas Lolobata Turun Langsung Lindungi Warga

HALTIM, JNewstv.com — Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat ditunjukkan jajaran Puskesmas Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII