Home / Berita / Di Duga Ambil Bagian DD 17 Juta Oknum Pengusaha Bengkel Las Ancam & Melecehkan Wartawan Biro Halsel.

Di Duga Ambil Bagian DD 17 Juta Oknum Pengusaha Bengkel Las Ancam & Melecehkan Wartawan Biro Halsel.

JNewstv.com | Labuha – Halsel Suwondon Sulastra salah satu oknum pengusaha bengkel las yang beralamat di desa Babang, kecamatan Bacan Timur, kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara ( (Malut) mengancam dan melecehkan wartawan saat di konfirmasi tentang dana desa (DD) tahun anggaran 2019 lalu yang di terimanya sebesar Rp,17.000.000 juta Rupiah. (01/07/21)

KA salah satu wartawan media online biro Halsel saat mendatangi salah satu pengusaha bengkel las yang menerima pekerjaaan pembuatan tenti (tenda) dari angggaran Dana Desa tahu 2019 untuk meminta keterangan atau klarifikasi namun yang di dapat hanya arogansi oleh oknum pengusaha tersebut. ” Saat di tanyai soal proyek tenti atau tenda tahun anggaran 2019 sebesar Rp 17 juta yang sampai saat ini belum juga selesai, oknum pengusaha tersebut agak kesal dan arogan dengan melarang untuk menanyakan hal tersebut, ” ungkapnya.

KA menjelaskan bahwa selain arogan, oknum tersebut juga akan memukul dirinya dengan sebatang besi sambil emosi dan melarang untuk menanyakan soal anggaran Dana Desa yang diterimanya untuk pembuatan tenti atau tenda. ” Pelaku menanyakan ada hak apa mau mempertanyakan tenti desa yang saya kerjakan, kamu pergi dari sini kalau tidak saya pukul dengan besi. Ancam (pelaku) yang di saksikan beberapa saksi saat itu bersama pelaku,” akunya.

Ia menerangkan bahwa selain itu dirinya di kata-kata oleh pelaku dengan bahasa tidak menyenangkan dan di usir serta di tarik-tarik oleh pelaku seperti terlihat dalam rekaman video yang berdorasi 2 menit 9 detik. Pada kamis 1/7/2021.

Di ketahui sebelumnya KA bersama Kapala desa Aktif Desa Jujame, kecamatan Bacan Barat Utara (Halsel) Subur Wajhudin mendatangi pemilik usaha bengkel las pada. 26/6/2021 lalu,

Kedatangan korban bersama Kades (aktif) pada saat itu guna mempertanyakan dana desa yang di terima pelaku sebesar Rp,17.000.000 juta Rupiah TA 20219 L
Lalu guna membuat tenti desa Jujame sebanyak 3 unit yang di anggarkan oleh mantan kades Jujame yakni Efilina Troma sebesar Rp,50.000.000 juta Rupiah menggunakan dana desa TA 2019

namun tenti tersebut sampai saat ini satu (1) unit pun belum selesai di kerjakan pelaku. Dan pada saat itu pengusaha tersebut membenarkan bahwa dirinya benar menerima dana desa sebesar Rp,17.000.000 juta rupiah untuk pembuatan tenti desa,

” Iya benar saya terima dana desa sebesar Rp,17 juta Rupiah untuk membuat 3 unit tenti desa jujame yang di anggarkan mantan kades Jujame, bu Efi sebesar Rp,50 juta rupiah, dan di janjikan mantan kades akan berbagi bersama bila ada kelebihan anggaran,” Kata (pelaku) yang di saksikan kades jujame (Aktif).

Lanjutnya: untuk dana sebesar Rp,17.000.000 juta rupiah tidak mencukupi membuat 3 unit tenti desa sehingga tentinya belum di selesaikan sampai sekarang. Ungkap Suwondo, (pelaku).

Insiden tersebut jelas, sangat mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Begitu juga dua (2) kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap kedua orang korban wartawan media onlaien biro (halsel) yang di tangani penegak hukum (Halsel) hingga saat ini ke tiga orang pelakunya masih juga di biarkan bebas berkeliaran,

Kedua kasus tersebut dengan masing-masing surat tanda terima laporan:
1. Nomor: STPLP/115/XII/2020/SPKT
2. 2. Nomor: STPLP/49/III/2020/SPKT
Hingga saat ini belum ada satupun kasus yang diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Padahal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang jurnalis mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,

Pasal 18 yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kebebasan pelaksanaan pers sesuai dengan ketentuan
pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp,500.000.000. juta
(RV).

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII