Home / Berita / Diduga Disperkim Halteng Sembunyikan Data Nama Pemilik Lahan POR Yang Akan Di bebaskan

Diduga Disperkim Halteng Sembunyikan Data Nama Pemilik Lahan POR Yang Akan Di bebaskan

JNewstv.com | Halteng  Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperikim) , diduga menyembunyikan data nama nama pemilik lahan di lokasi POR. Pasalnya ada beda pendapat antara kadisperkim dengan bawahannya Kabid pertanahan soal kepemilikan lahan Bupati dan Wabup Halteng yang katanya ada dan tidak ada di lokasi lahan Prasarana Olahraga (POR) yang akan dibebaskan oleh pemkab Halteng.(09/03/21

Direktur Gele – Gele ,Husein Ismail menduga ada yang di sembunyikan oleh Disperkim Halteng terhadap data nama nama yang memiliki lahan di lokasi POR tersebut. ” Harusnya Disperim memberitahu kepada masyarakat tau khalayak umum terhadap siapa saja yang memiliki lahan tersebut, karena berdasarkan pada Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Itu artinya dinas Perkim Halteng tidak boleh menutup nutupi data yang bersifat umum, sehingga masyarakat secara umum harus mengetahuinya,” tegasnya.

Husein menjelaskan bahwa data nama nama pemilik lahan di lokasi POR itu dokumen publik yang mestinya harus di sampaikan ke publik bukan sebaliknya, ini artinya patut di diduga ada kong kalikong soal data pemilik lahan. ” Ada apa sampai data nama nama pemilik lahan di lokasi POR tidak di berikan oleh dinas Perkim. Oleh karena, diharapkan agar pihak kepolisian dan kejaksaan jangan tinggal diam, dan perlu usut tuntas masalah soal lahan yang akan di bebaskan oleh pemerintah daerah kabupaten Halteng pada tahun ini (2021),” paparnya.

Direktur Gele – Gele ini menyarankan kepada penegak hukum baik itu pihak kepolisian Halteng maupun dari kejaksaan negeri Halteng agar berkoordinasi dengan M Al Yasin Ali wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara dan Hi Saiful Samad soal lahan yang akan di bebaskan oleh Pemda Halteng,” tutup Husein. (Kemal Swedya)

About Redaktur

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII