Home / Berita / Diduga Lurah Tongwai Memberikan Fasilitas Pemerintah untuk Tim Sukses AMAN di Tongwai

Diduga Lurah Tongwai Memberikan Fasilitas Pemerintah untuk Tim Sukses AMAN di Tongwai

JNewstv.com | Tidore, Maluku Utara — Viralnya video dan foto-foto sejumlah orang yang diduga adalah tim sukses dari pasangan Muhammad Senen dan Ahmad Leman memasang umbul-umbul partai PDIP dan partai pengusung yang menggunakan fasilitas pemerintah, milik pemerintah kelurahan Tongwai yang beredar dikalangan masyarakat Tidore saat ini.

video dan foto ada sejumlah orang warga di Kelurahan Tongwai melakukan pendistribusian umbul-umbul PDIP dengan menggunakan fasilitas milik pemerintah Kelurahan.
Salah satu warga Kelurahan Tongwai yang enggan disebut namanya kepada wartawan JNewstv mengatakan bahwa, aksi pemasangan umbul-umbul itu dilakukan sekitar pukul 23:00 WIT, pada Sabtu, 12 Oktober 2024 malam tadi.

“Ada beberapa orang dorang pasang bendera PDIP deng partai-partai yang usung AMAN itu, waktu dorang pasang itu dorang pake motor Viar milik kelurahan Tongwai, “tuturnya

Lanjutnya, “Torang tau betul, Motor Viar itu milik keluarga, tapi dorang pake pigi pasang bendera partai, “ucapnya

Adapun larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Hal ini juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan. Fasilitas negara yang dimaksud pada setiap-setiap pasal dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.

Terkait larangan menggunakan fasilitas pemerintah yang bersumber dari pendapatan APBD dan APBN, daju larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, sampai pada tingkat Perangkat Desa, dan BPD itu termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, Netralitas ASN juga telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Yang dimana sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2017.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan JNewstv sedang berupaya melakukan konfirmasi ke Kepala Kelurahan Tongwai terkait dengan fasilitas Kelurahan yang dipakai untuk kepentingan politik salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota tersebut.

Penulis : Ibrahim Yusuf

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII