JNewstv.com | Halteng
Direktur LSM Gele – Gele Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Husein Ismail menyangsikan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari ) Halteng dalam penanganan kasus korupsi pada gelanggang olahraga (GOR) Fagogoru. Pasalnya putusan pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ternate menetapkan Rahmat Safrani bebas dalam kasus GOR ini. (26/8/2021)
Husein Ismail mengatakan bahwa kinerja Kejari Halteng ini diragukan karena semestinya tidak gegabah untuk menetapkan tersangka dalam kasus Tipikor GOR Fagogoru ini harus mempunyai dua alat bukti yang cukup kuat. ” Alat bukti yang dimaksud, yakni keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli dan atau keterangan tersangka.Sebab alat bukti yang dapat diajukan sebagai dasar untuk diajukannya sebuah perkara minimal dua alat bukti untuk membuktikan terjadinya korupsi,” ujarnya
Oleh karena itu, kata direktur LSM gele – gele ini ,pihak kejari Halteng harus bertanggung jawab untuk mengembalikan citra dan martabat Rahmat Safrani, berdasarkan pada putusan pengadilan. ” Sebab kasus Gor bukan lagi rahasia, akan tetapi sudah di ketahui semua masyarakat Maluku Utara,” tegas Husein.
Direktur Husein menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membuat petisi mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejari Halteng. ” Petisi mosi tidak percaya ini di lakukan karena Kejari Halteng diduga gagal dalam pembuktian adanya unsur korupsi kasus Gor,” cetusnya .(Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita