Home / Berita / Ditjen PKTN Jaring Aduan Konsumen Tuntaskan Sengketa

Ditjen PKTN Jaring Aduan Konsumen Tuntaskan Sengketa

JNewstv com | JAKARTA
Penipuan belanja online, pembelian barang tidak sesuai perjanjian atau rusak, barang tidak diterima, menjadi aduan konsumen kepada Ditjen PKTN Kemendag. Disusul soal pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, penggunaan aplikasi platform atau media sosial yang tidak berfungsi, pembatalan tiket transportasi udara, pengembalian dana (refund), hingga waktu kedatangan barang tidak sesuai janji.

“Banyaknya pengaduan sektor e-commerce ini karena konsumen smakin intensif menggunakan transaksi secara elektronik selama pandemi Covid-19,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, saat dikonfirmasi media, Sabtu (24/7).

Sepanjang periode Januari-Juni 2021 itu, sambung Dirjen Veri, kanal WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan yaitu sebanyak 4.456 pengaduan. Disusul melalui pos-el 471 pengaduan, situs web 170 pengaduan, datang langsung 4 pengaduan, serta surat 2 pengaduan.

Ditjen PKTN mencatat periode itu telah menyelesaikan 95% aduan konsumen atau 4.855 dari total 5.103 dalam transaksi niaga elektronik atau e-commerce. “Dari 4.855 aduan konsumen di sektor niaga-el, sejumlah 4.852 pengaduan telah berhasil diselesaikan,” ungkap Veri Anggrijono.

Aduan Tuntas

Dirjen Veri menegaskan semua aduan konsumen diproses sampai tuntas penyelesaiannya sesuai klasifikasinya termasuk transaksi e-commerce. “Jadi, kami tidak pernah menolak aduan konsumen. Justru kami menuntaskan penyelesaiannya jika aduan konsumen ke lembaga lain tidak menemukan solusi,” ujarnya.

Veri Anggrijono menjelaskan Ditjen PKTN bekerja berdasar UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, yang berwewenang mempertemukan kepentingan konsumen dengan pelaku usaha.

Penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai, sambung Veri, apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengkonfirmasi bahwa pengaduan telah selesai. Pengaduan juga dinyatakan selesai apabila terjadi kesepakatan antara konsumen & pelaku usaha, pengaduan telah ditindaklanjuti melalui klarifikasi, mediasi, atau diselesaikan langsung oleh pelaku usaha.

Selain dinyatakan ditutup atau selesai jika konsumen tidak melengkapi data pendukung paling lambat 10 hari kerja setelah membuat aduan. Pengaduan konsumen dinyatakan dalam proses karena menunggu kelengkapan data dari konsumen, dalam proses analisis dokumen, klarifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, dan juga sedang dalam proses mediasi. (HRN/Nanda

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII