JNewstv.com | Jakarta
Terkait tera ulang meteran listrik atau mesin kWh yang ditengarai penyebab lonjakan tagihan listrik terhadap 14 juta konsumen Perusahaan Listrik Negara, Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengakui Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, telah menyurati Menteri BUMN, Erick Thohir. Hal ini dikatakannya karena banyak keluhan kenaikan tarif yang terjadi pada masa pandemi covid -19 ini oleh konsumen.(16/06/2020)
Dirjen Veri mengatakan bahwa Menteri Perdagangan sudah menyurati Kementerian BUMN terkait keluhan masyarakat (konsumen) soal tagihan listrik yang membengkak.
” Mesin kWh meter yang habis masa penggunaannya dan tidak tera ulang menyebabkan potensi kerugian pelanggan (konsumen) PLN karena lonjakan tagihan, atau sebaliknya berpotensi kerugian negara karena berkurangnya catatan meter terpakai.
Tenggat Tera Ulang,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag, Rusmin Amin, mengakui ketidakakuratan pencatatan meter kWh listrik menyebabkan kerugian berbagai pihak baik konsumen, negara, hingga berdampak ke perekonomian nasional.
“Tera ulang kWh meter listrik itu dilakukan sesuai masa penggunaannya. Seperti pencatatan meter secara mekanik, yang menggunakan piringan itu batas tera ulang 15 tahun sekali. Sedangkan elektronik 5-10 tahun sekali,” ujar
Direktur Rusmin Amin.
Menanggapi kerugian konsumen, katanya, bisa menyebabkan lonjakan pencatat meter secara abnormal. Sedangkan kerugian negara, imbuh Rusmin, dikarenakan pencatat meter berjalan lamban ketimbang pemakaian listrik pelanggan. “Kerugian negara bisa sampai 60 persen.” (Harun/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita