Home / Berita / Dirjen PKTN Kemendag Butuh LS Buat Indentifikasi Barang Dan Prmasukan Pajak

Dirjen PKTN Kemendag Butuh LS Buat Indentifikasi Barang Dan Prmasukan Pajak

JNewstv.com | JAKARTA
Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono akui L,aporan Surveyor (LS) dalam persyaratan impor (PI) sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi asal usul barang impor sekaligus pemasukan pajak bagi negara.Hal ini dikatakannya saat Diskusi Virtual Sosialisasi Permendag nomor 51 tahun 2020 di Kemendag. (28/08)

Dirjen Veri mengatakan bahwa data surveyor masih sangat dibutuhkan, di antaranya menyebutkan asal-usul barang, jumlah, hingga kewajiban pengusaha membayar pajak barang kirimannya tersebut. ” Asal usul barang sulit dilacak ketika tanpa disertai data lembaga surveyor sebagai jejaring pengaman barang atau komoditas keluar masuk Indonesia. Barang impor dari Malaysia, misalnya dicontohkan, belakangan diketahui berasal dari Indonesia juga,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait maraknya keluar masuk barang ke Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51 tahun 2020 sebagai pengganti Permendag 28/2018 terkait pemeriksaan di luar pabean (post Border) mulai Agustus akhir ini dimaksudkan sebagai relaksasi tata niaga impor yang tetap terkontrol dan bermanfaat bagi bangsa & negara. “Permendag 51/2020 melindungi pelaku usaha & konsumen. Juga sekaligus menjadi penetrasi pasar dari luarnegeri, yang semakin agresif memasukkan produk impor dengan menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial berpenduduk 267 juta jiwa,” jelas Dirjen Veri.

Post Border Dirjen Veri menerangkan bahwa Permendag 51/2020 tentang Pemeriksaan & Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border) memberlakukan kewajiban Laporan Surveyor dalam Persyaratan Impor berisi nomor & tanggal atas dokumen PI/LS. Kewajiban itu mencabut Self Declaration (pernyataan mandiri) dalam Permendag 28/2018 dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
” Konsekuensi sanksi bagi kesalahan proses impor mulai salah mencantumkan data PI dalam PIB, salah mengisi volume barang seperti dalam PI/LS itu mulai administrasi berupa larangan impor waktu tertentu hingga pidana sesuai Permendag,” terangnya.(Harun/red)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII