
JNewstv.com | JAKARTA
Aplikasi Layanan Mandiri Informasi Mutu, menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono, diluncurkan Kementerian Perdagangan sebagai cara mudah masyarakat konsumen menemukan jaminan kualitas barang.
“Aplikasi Lamansitu merupakan aplikasi berbasis daring, yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses secara mandiri informasi terkait mutu barang,” ujar Dirjen Veri Anggrijono kepada media, Selasa (23/8).
Informasi Nomor Pendaftaran Barang dalam aplikasi, sambungnya, menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin mutu barang. NPB juga, katanya, menjadi penanda bahwa barang telah mempunyai mutu/kualitas yang baik karena telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Sudah terdaftar 119 barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, di luar produk pangan olahan, alat kesehatan dan kosmetik, yang wajib didaftarkan untuk mendapatkan NPB,” urai Veri Anggrijono, yang juga Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu.
Aplikasi Lamansitu, yang dapat diakses melalui https://lamansitu.kemendag.go.id atau portal SIMPKTN, bertujuan memberi kemudahan akses informasi ke masyarakat dalam menjamin mutu barang yang diperdagangkan & melindungi konsumen dari barang bermutu rendah. Lamansitu diluncurkan secara hibrida dari Kemendag, Kamis (11/8).
Telusuri Mutu
Pentingnya NPB, lanjut Dirjen Veri, merupakan jaminan ketertelusuran barang & perlindungan konsumen terhadap kerugian yang diakibatkan oleh perdagangan barang yang tidak sesuai SNI tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha & Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Kami mengharapkan aplikasi Lamansitu mempermudah masyarakat mengakses informasi terkait NPB melalui berbagai media elektronik seperti telepon seluler, tablet, komputer, dan lain sebagainya,” ujar Veri Anggrijono. “Masyarakat dapat memeriksa keaslian NPB yang tercantum pada barang atau kemasan dengan melakukan pencarian berdasarkan NPB, jenis produk, merek, dan nama perusahaan.”
Hal senada diungkap Direktur Standardisasi & Pengendalian Mutu Ditjen PKTN, Dyah Palupi. Katanya, aplikasi itu juga diharapkan menjadi salah satu sarana meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam penerapan ketentuan terkait standar memproduksi/memperdagangkan barang berkualitas, serta meningkatkan keberdayaan konsumen dalam memilih barang dengan mutu yang sesuai standar.
“Selain informasi NPB, Lamansitu juga menyediakan informasi terkait Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terdaftar di Kementerian Perdagangan yang dapat melakukan sertifikasi barang SNI secara wajib dan data eksportir produsen karet pemilik Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesia Rubber (TPP SIR),” ujarnya. (Nanda)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita