
JNewstv.com | JAKARTA
Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengancam mepidanakan para produsen & distributor gula yang menimbun & memainkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal ini dikatakannya kepada awak media di Jakarta. (30/04/2020)
Dirjen Very mengatakan dirinya geram terhadap para prosusen dan distributor gula yang menaikan harga diatas HET sehingga mengancam mempidanakan. Menyusul instruksi Mendag Agus Suparmanto kepada pelaku usaha untuk memangkas rantai distribusi ke pengecer.
“Kemendag & Satgas Pangan terus mengawasi & mengawal pasokan gula untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak atau penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak,” ujarnya, Rabu (29/04).
Ia menjelaskan Mendag Agus berkomitmen memastikan harga gula tingkat konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi Rp 12.500/kg. Sedangkan pengawasan Ditjen PKTN menemukan tren lonjakan harga dikarenakan adanya distributor berlapis, menghabiskan pesanan order lama, dan produsen menaikkan harga jual seperti peringatan kepada PTPN II Sumut.
” Pusat informasi harga pangan strategis nasional, Senin (27/4) mencatat harga gula pasir lokal rerata nasional tercatat Rp 18.700/kg dimana harga tertinggi di Papua Barat Rp 22.500/kg, & Kalimantan Tengah Rp 20.150/kg. Di Jawa Timur saja sebagai pusat gula, harga gula masih bertahan Rp 17.150/kg, dan Lampung Rp 16.500/kg. Ritel Moderen Mendag Agus ketika bertemu produsen & distributor gula di Kemendag menyepakati penjualan langsung produsen & distributor gula ke ritel moderen dengan memangkas distributor berlapis dengan menerapkan protokol kesehatan Pandemi Covid-19.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami bersama Satgas Pangan segera menindak baik secara administratif dengan mencabut ijin usaha atau memproses secara pidana,” ujar Dirjen Veri, mengutip instruksi Mendag Agus.
Dirjen Veri menerangkan ritel moderen baik anggota Aprindo maupun bukan Aprindo di seluruh Indonesia menyatakan siap menerima penugasan penjualan gula seharga HET Rp 12.500/kg. Begitupun dengan penugasan produsen pengolab rafinasi menjadi gula kristal putih & impor gula mentab menjadi GKP siap menyalurkan stok ke ritel moderen.
” Kemendag menerima pengaduan sejumlah daerah yang belum mendapat tambahan pasokan gula dari produsen seperti Bengkulu, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, dan Gorontalo. Sementara Kemendag mencatat telah menggelontorkan 99 ribu ton dari 250 ribu ton gula rafinasi. Sejak 20 April pasar-pasar tradisional & ritel moderen di DKI sudah dipasok gula 30 ribu ton secara langsung oleh produsen dan distributor untuk dijual Rp 12.500/kg,” terangnya. (Harun)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita