Home / Berita / Dirjen Veri Apresiasi Sinergitas Satgas Pangan Ungkap Ekspor Minyak Goreng Ilegal

Dirjen Veri Apresiasi Sinergitas Satgas Pangan Ungkap Ekspor Minyak Goreng Ilegal

JNews tv com | JAKARTA

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengapresiasi sinergitas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu & Satgas Pangan dalam menegakkan Permendag 22 tahun 2022 tentang larangan ekspor CPO & turunannya. “Terciduknya 8 kontainer berisi 121.985 ton minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, rencana ekspor ke Dilli, Timor Leste, merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum di bidang perdagangan,” ujar Veri Anggrijono, yang juga Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag itu saat dikonfirmasi media, malam Jumat (13/5).

Dirjen Veri menjelaskan kinerja kolaborasi itu terus mengawasi maksimal tata niaga minyak sawit mentah (CPO) beserta turunannya dalam memenuhi kebutuhan domestik (DMO) dengan harga kesesuaian masyarakat (DPO).

Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor atas Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized PalmOil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, Used Cooking Oil, dan minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022. “Pelanggaran oleh pelaku usaha diancam sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 Permendag 22/2022,” sambung Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, dalam konferensi pers bersama, Kamis (12/5).

Di awali informasi warga yang curiga, katanya, bongkar pasang kontainer di pelabuhan itu mengungkap pelanggaran UU Perdagangan 7/2014 dan Permendag 22/2022 yang dilakukan tersangka R, 60, pemilik minyak goreng, dan E, 44, dimintai mengurusi (palsu) dokumennya. “Mereka dikenai sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 milyar,” jelasnya, didampingi Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag, Sihard H Pohan.

Kisruh Migor
Penegakan hukum atas pelanggar Permendag 22/2022 itu, menurut Plt Dirjen Veri, dilatari kisruh minyak goreng menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga jauh melampaui batas maksimum eceran tertinggi (HET). Disusul kebijakan Satu Harga dengan subsidi.

Kondisi demikian, seperti dilansir media, menyebabkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi melepas harga berdasar mekanisme pasar bebas hingga berujung perintah larangan ekspor dengan juklak-juknis dalam Permendag 22/2022. Disusul subsidi Rp 7,6 trilyun berasal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), seperti diungkap Dirut BPDPKS, Eddy Abdurrahman, dikutip kabarbisnis.com, Kamis (17/3), dari simpanan sampai 2021 senilai Rp 71,6 trilyun dengan volume ekspor 36,9 juta ton sawit.

Perintah Presiden Jokowi itupula ditindaklanjuti Kepala Staf TNI AL, Laksamana Yudo Margono. Aparatnya telah mengamankan 18 kapal terdiri dari tujuh kapal bermuatan 63 juta metrik ton CPO dan 11 kapal bermuatan 51.000 metrik ton batubara. “Penangkapan, yang proses selanjutnya diserahkan kepada pemerintah, itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo waktu itu,” ujar Kasal Laksamana Yudo di Mabes TNI AL, Kamis (28/4). “Saya juga perintahkan meningkatkan patroli terhadap praktik penyelundupan CPO, dan kami sudah memetakan jalur distribusi CPO.” (Nanda/Red))

About Redaktur

Check Also

Sekda Haltim Ricky Hadapi Inflasi Maluku Utara Capai 5,72 Persen, Gunakan Empat Strategi Pengendalian Harga

HALMAHERA TIMUR, JNewstv.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah menyusul …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII