JNewstv.com | JAKARTA — Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengisyaratkan terus memperketat pemeriksaan & pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (Post Border) kendati mekanisme diperlonggar oleh Permendag nomor 51 tahun 2020 diberlakukan mulai Agustus.
“Betul ada pelonggaran mekanisme Post Border, tetapi pemeriksaan & pengawasan diperketat untuk menutup celah-celah yang bisa dimanfaatkan bagi pelaku usaha nakal,” ujar Dirjen Veri kepada media, Kamis (3/12).
Veri Anggrijono menjelaskan Permendag 51/2020, yang mencabut Permendag 28/2018, itu mengubah jika dulu barang tertahan di pelabuhan & dikenai biaya gudang saat dokumen tidak lengkap, tetapi sekarang barang bisa keluar & disimpan di gudang importir dengan syarat barang tersebut baru bisa diperjualbelikan setelah seluruh dokumen terpenuhi.
Begitu pula self-declaration, menurut Dirjen Veri, secara teknis bakal diganti dengan kewajiban impor lainnya. Seperti mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).
Surplus
Di tempat terpisah praktisi hukum, DR Cakra Heru Santosa, mengapresiasi kebijakan Kementerian Perdagangan Cq Ditjen PKTN yang segera merelaksasi regulasi Post Border terkait dampak pandemi Covid19 yang meluluhlantakkan perekonomian nasional.
“Bisa diakui surplus perdagangan dari kinerja ekspor impor salah satunya dorongan Permendag 51/2020 yang efektif diberlakukan mulai Agustus lalu,” ujar pria lulusan Strata-3 dari Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta itu kepada media, Kamis (3/12).
Kondisi demikian, bagi Cakra Heru, bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang macet terdampak epidemi covid19 sejak diumumkan Maret lalu. “Hingga 31 September 2020, APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) kita sudah mengalami defisit Rp 682,1 triliun, atau 4,16 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) lho!” ujar mantan jurnalis mengutip keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Kemendag mencatat neraca perdagangan Oktober 2020 surplus 3,61 milyar dolar AS,meningkat dibanding September sebesar 2,39 milyar dolar AS, atau tertinggi sepanjang tahun melampaui Juli yang 3,24 milyar dolar AS akibat surplus nonmigas. Secara kumulatif, Januari—Oktober 2020, neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus USD 17,07 miliar. Atau surplus itu mulai mendekati nilai surplus pada 2010 yang mencapai USD 22,12 miliar. (Harun)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita