JNewstv.com | Ternate
Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Malut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dan Pengadilan Negeri Ternate musnahkan 2,48 Kilogram Ganja dan 322,54 gram Shabu yang dilaksanakan pada aula Kieraha Polda Malut. (22/10/20)
Direktur Resese Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan pemusnahan barang bukti pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan 5 (Lima) Surat Penetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan Nomor : B/1938/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1939/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1940/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1941/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1942/Q.2.10/Enz.1/10/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Jaksa Utama Pratama Pendi Sijabat, selaku Penuntut umum tertanggal 20 Oktober 2020.
” Barang bukti yang dimusnahkan yakni Ganja dengan berat 2,480 Gram dan Shabu dengan berat 322,54 gram yang merupakan barang sitaan Narkotika dari 6 (Enam) tersangka dengan inisial DS, AP, A, DKK, RI,FJ, pada periode bulan Agustus dan September 2020,” ungkapnya.
Kombes Pol Setiadi menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dilakukan dengan cara dicampur air dan di blender kemudian dibuang di saluran pembuangan WC, selanjutya untuk ganja dilakukan dengan cara dibakar di lapangan apel Polda Maluku Utara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan menerangkan bahwa ini adalah komitmen Polda Maluku Utara bersama dengan instansi terkait dalam memberantas Narkotika di Maluku Utara.
“Perintah Bapak Kapolda jelas dan tegas, untuk tidak pandang bulu dalam hal pengungkapan kasus Narkoba, Kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku” terangnya. (Ilon/Ray)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita