
JNewstv .com | Halteng.
DPRD Halmahera Tengah (Halteng) mendesak PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara di untuk membayar Lahan II di desa Woejarana, Kecamatan Weda Tengah,Kabupaten Halteng.Pasalnya lahan tersebut merupakan dearah transmigrasi yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat untuk digarap demi kelangsungan hidup bagi masyarakat transmigrasi yang sudah bersertifikat. (18/05/2020). Hal ini dikatakan oleh anggota DPRD Halten Munadi Kilkoda dari partai Nasdem kepada JNewstv.com.
Munadi Kilkoda mengatakan bawah lahan II yang berada di Desa Woejarana merupakan lahan transmigrasi yang di berikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang sudah dilengkapi sertifikat. Oleh karena itu pihak perusahaan dalam hal ini PT IWIP menggunakan lahan masyarakat demi kepentingan perusahaan wajib hukumnya untuk memberikan kompensasi atau membayar kepada pemilik lahan tersebut.
” Berdasarkan pada Undang-undang pertambangan pasal 145 ayat 1 bahwa nasyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan, poin a, ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam penguasaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika pihak perusahaan mengabaikan hal ini maka artinya melanggar hak asasi manusia (HAM),” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa pemilik hak itu semestinya ditempatkan sebagai subjek yang terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap wilayah tersebut. Mereka punya hak untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan pemanfaatan kawasan, termasuk juga punya hak untuk menolak kebijakan perusahan jika perusahan bertindak tidak sesuai kepentingan mereka.
” Perusahan sebaiknya duduk melakukan perundingan terlebih dahulu dengan masyarakat sehingga tidak menimbulkan konflik yang lebih melebar. Sambil proses tersebut dilakukan, seluruh aktifitas perusahan diatas lahan milik masyarakat itu dihentikan sampai ada kesepakatan kedua pihak. Jika sudah ada kawasan yang dibuka atau ditabrak segera diganti rugi kepada pemilik hak,” jelas Munadi.
Munadi menerangkan bahwa berbeda dengan lahan pertanian itu tidak boleh dialih fungsikan seperti itu, apalagi ini untuk kepentingan industri tambang yang punya resiko kerusakan ekologi yang tinggi, itu menyalahi ketentuan dalam UU 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan. Weda Tengah juga dalam Perda Nomor 1/2012 tentang RTRW ditetapkan sebagai wilayah pengembangan transmigrasi pertanian pangan.
” Tentu harus ada lahan pertanian yang diproteksi untuk dilindungi dari berbagai kegiatan yang bisa merubah fungsinya. Ini kan tidak logis, PT IWIP ini lahan pertanian pun di masukan dalam kawasan konstruksi, contohnya lahan II di trans Kobe ini. Jelas menabrak RTRW Halteng. Kami minta SKPD terkait menegur mereka, tidak boleh bertindak semau dia tanpa koordinasi dengan Pemda atau dengan masyarakat yang menerima dampak dari kebijakan tersebut. Prinsipnya kami sangat mendukung langkah yang dilakukan masyarakat untuk mengambil kembali hak milik mereka yang dikuasai PT IWIP saat ini,” terangnya. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita