Home / Pariwisata / Akomodasi / Supervisi KPH Maluku Utara Tegaskan Penertiban Industri Kayu ‘Hanya Kayu Legal Boleh Beredar

Supervisi KPH Maluku Utara Tegaskan Penertiban Industri Kayu ‘Hanya Kayu Legal Boleh Beredar

HALMAHERA SELATAN, JNewstv.com — Dalam rangka memperkuat pengawasan dan pencegahan praktik illegal logging di wilayah Maluku Utara, sejumlah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melakukan supervisi langsung terhadap para pengusaha industri kayu di wilayah Halmahera.

Kegiatan lapangan ini dipimpin oleh Kepala KPH Payahe, Zulkifli Hi. Mansur, bersama Kepala KPH Halmahera Tengah, Bachruddin Limatahu, dan Kepala KPH Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjiloen. Agenda utama supervisi adalah memastikan seluruh industri kayu di Maluku Utara beroperasi sesuai perizinan yang sah serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas penebangan kayu tanpa izin.

“Kami menilai aktivitas penebangan liar akhir-akhir ini sudah semakin mengkhawatirkan. Karena itu, KPH akan mengoptimalkan pemantauan lapangan dan menertibkan seluruh kios kayu yang tidak memiliki dokumen resmi,” tegas Zulkifli Hi. Mansur, kepada wartawan di sela kegiatan supervisi, Selasa (21/10/2025).

Ia menekankan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang atau badan usaha dilarang menebang, mengangkut, menguasai, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa izin yang sah dari pejabat berwenang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Seluruh kios dan industri kayu di Maluku Utara wajib memastikan bahwa kayu yang dijual memiliki dokumen resmi dan berasal dari sumber legal. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan kayu hasil penebangan liar,” ujarnya tegas.

Dalam kegiatan tersebut, tim KPH melakukan supervisi di lokasi industri kayu UD Putra Jaya di Kecamatan Mafa, Kabupaten Halmahera Selatan. Pemeriksaan dokumen perizinan yang dilakukan oleh tim KPH Payahe, KPH Halsel, dan KPH Halteng menunjukkan bahwa UD Putra Jaya memiliki kelengkapan dokumen dan izin industri kayu sesuai ketentuan pemerintah.

Penanggung jawab UD Putra Jaya, Salim Sanusi, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan pembinaan yang dilakukan oleh KPH. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Kami menyambut baik langkah KPH yang turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan seperti ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik penjualan kayu ilegal. Kami dari UD Putra Jaya mendukung penuh kebijakan ini dan selalu memastikan seluruh kayu yang kami olah memiliki izin resmi,” ujar Salim.

Ia juga berharap agar pemerintah melalui KPH terus melakukan pembinaan dan sosialisasi perizinan kepada para pelaku usaha kayu kecil agar tidak terjerumus dalam praktik ilegal. “Kami butuh pendampingan yang berkelanjutan agar seluruh pengusaha bisa beroperasi sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPH Halsel, Nurbaiti Radjiloen, menegaskan bahwa KPH akan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku penebangan liar di wilayah kerja mereka.

“Kami akan melakukan pemantauan rutin di lapangan, terutama di titik-titik rawan. Selain pengawasan, kami juga mengedepankan pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga hutan sebagai sumber kehidupan,” jelasnya.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pengelolaan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman Industri, yang mewajibkan setiap hasil hutan kayu disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas.

Melalui pengawasan terpadu ini, KPH Maluku Utara berharap dapat menekan angka penebangan liar, menciptakan tata kelola industri kayu yang transparan, serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan di wilayah kepulauan.

 

Jurnalis: Ilham Husen

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII