Haltim, JNewstv.com — Sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Halmahera Timur disahkan sejak September 2025 lalu. Namun hingga Agustus 2026, sejumlah dinas teknis belum melakukan sosialisasi.
Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E Maneke menyoroti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang belum menyosialisasikan Perda Tenaga Kerja Lokal dan Perda CSR kepada perusahaan dan stakeholder.
“Kami soroti Disnakertrans. Perda Tenaga Kerja Lokal hingga saat ini belum disosialisasikan kepada seluruh perusahaan tambang,” kata Idrus di Kantor Bupati, Selasa (11/8/2026).
Desak Pemanggilan Dinas Teknis. Idrus menyebut, 12 Ranperda itu telah disahkan dalam Sidang Paripurna ke-20 Masa Sidang III dengan SK DPRD Nomor 188.4/14/2025 pada Senin (22/9/2025).
Namun hampir setahun berjalan, implementasinya di lapangan belum terlihat. Menurutnya, sosialisasi wajib dilakukan dengan melibatkan stakeholder, perwakilan tenaga kerja, dan pihak perusahaan.
“Tujuannya agar perusahaan tahu betul ketentuan khusus rekrutmen tenaga kerja lokal. Karena di Perda itu sudah jelas mengatur soal itu dan juga Perda CSR,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam Perda CSR juga diamanatkan pembentukan forum CSR oleh Pemkab. Forum itu beranggotakan Pemkab, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perusahaan, dan stakeholder di wilayah lingkar tambang.
“Dan sampai hari ini belum ada sosialisasi. Karena itu kami akan panggil dinas teknis untuk mempertanyakan. Dari 12 Perda itu, SK Bupati apa saja yang sudah dibentuk,” tegasnya.
Red/Ickhy
JNewstv.com Berita Fakta & Realita