Home / Berita / Dugaan Pelanggaran Limbah B3 PLTU Tikep Sampai Di WALHI Pusat Dan KemenLH

Dugaan Pelanggaran Limbah B3 PLTU Tikep Sampai Di WALHI Pusat Dan KemenLH


JNewstv.com | Ternate. Wahyu pemerhati lingkungan hidup provinsi Maluku Utara telah melayangkan surat kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pusat yang mempunyai anggota sebanyak 487 organisasi yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tidore Kepulauan terkait dugaan pelanggaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pembuangan limbah air dari pendingin mesin boiler yang langsung ke laut.Hal ini dikatakannya kepada JNewstv.com dirumahnya.

Wahyu mengatakan bahwa surat yang dilayangkan ke WALHI pusat dan kementerian Lingkungan Hidup ini agar untuk dilakukan peninjauan terhadap Ijin Lingkungan hidup tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL). “UKL – UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan),” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengklarifikasi hal ini dengan Kapolres Tidore dan Polda Maluku Utara terkait permintaan penyelidikan lebih lanjut pada operasi produksi dan dampak lingkungan yang terjadi dari hasil buangan limbah PLTU Tidore ini. ” Saya (red – red Wahyu) coba minta konfirmasi dengan Aji, manager PLTU,namun tidak bisa memberikan keterangan detil dan mengatakan bahwa itu bukan wilayah kekuasaan dia (red -Aji) untuk berbicara dan melimpahkan kepada PLN Tidore – Ternate,” jelas Wahyu.

Wahyu menerangkan bahwa jawaban manajer PLTU tersebut sangat tidak masuk akal karena dia sebagai manager harusnya penanggung jawab penuh terhadap PLTU Tidore. ” Saya akan menemui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan akan ajukan peenuntutan terhadap PLTU Tidore atas dugaan kerusakan lingkungan atas hasil limbah b3 dan buangan air panas langsung ke laut yang dilakukannya,” terangnya.

Sementara itu Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII) Malut,Junaedi Abdul Rasyid menyayangkan bahwa Pembangunan PLTU Tikep tersebut mengakibatkan nelayan dan pedagang kecil kehilangan mata pencahariannya karena penduduk menderita berbagai penyakit akibat limbah cair PLTU dan pencemaran udara. ” Warga menderita radang tenggorokan/faringitis, radang kulit/dermatitis dan S2P mengakibatkan udara kotor, debu hitam yang selalu menempel di rumah penduduk, serta penyakit ISPA, paru-paru, hingga batuk berdarah,” ujar dia.

Sedangkan wakil walikota Tikep saat dimintai keterangan melalui WhatsApp maupun telepon oleh JNewstv sampai berita ini ditayangkan belum bisa membalas untuk memberikan keteranganya. (Kemal Swedya)

 

About Redaktur

Check Also

Dulu Pemohon Yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti & Cepat

JNewstv.Com | Purwakarta (Jawa Barat)-Bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, langkah pengukuran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII