JNewstv.com | Ternate
Gara – gara memposting tentang isu penculikan dan menyebarkan ke media social (medsos)yang sebenarnya tidak terjadi (hoax) kelima orang yang bernama JH (32) warga Kelurahan Kalumata, FH (23) mahasiswa semester 3 yang juga warga Kelurahan Sasa, SY (20) mahasiswa semester 4 warga Kelurahan Gambesi, CRA (26) warga Kelurahan Marikurubu dan SAR (19) warga Kelurahan Rua diamankan Reskrim Polres Ternate. (27/01/2020)
Kapolres Ternate,AKBP.Azhari Juanda saat prees realese mengatakan kelima orang tersebut langsung dijemput dan diperiksa, karena dari akun facebook mereka masing -masing sudah memposting isu hoax.Tapi mereka hanya menjadi tahanan wajib lapor seminggu dua kali, hingga penyelidikan kasus ini selesai.
“Penyidik sudah mengambil keterangan berdasarkan hasil postingan mereka di facebook, dan sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, selanjutnya kami akan panggil ahli bahasa untuk mengkaji terkait status mereka atas postingannya,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam kasus hoax ini ke lima tersangka tersebut akan di kenakan pasal 45 a ayat (2) jounto pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 146 tentang KUHP.
“Adanya kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna media social untuk tidak sembarangan dalam memposting sesuatu yang belum tentu benar dan memberikan komentar dengan persepsi dugaan secara pribadi di media social sehingga membuat resah masyarakat. Jika melanggar hal tersebut, maka akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,” jelasnya. (syahril/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita