JAKARTA, JNewstv.com – 11 Januari 2026. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama terkait tindakan membawa pergi seseorang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, membawa lari perempuan dengan modal janji cinta palsu kini masuk dalam ranah pidana.
Aturan tegas ini tertuang dalam Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Beleid tersebut mengatur sanksi bagi siapa saja yang membawa pergi perempuan dengan cara-cara yang melawan hukum, termasuk menggunakan tipu muslihat.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Dalam Pasal 454 ayat (2) disebutkan secara spesifik bahwa setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk memiliki atau mengawini perempuan tersebut, dapat dipidana.
“Tipu muslihat” dalam konteks hukum ini dapat diterjemahkan secara luas, termasuk memberikan janji-janji manis atau janji cinta palsu agar korban mau ikut pergi bersama pelaku.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Syarat: Harus Ada Laporan (Delik Aduan)
Meski ancaman hukumannya berat, masyarakat perlu memahami bahwa tindak pidana ini dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, polisi atau aparat penegak hukum tidak bisa memproses kasus ini secara otomatis tanpa adanya laporan resmi.
Sesuai aturan, penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari:
-
Korban (perempuan yang dibawa lari), atau
-
Suami korban (jika perempuan tersebut sudah menikah).
Dengan berlakunya KUHP baru ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi perempuan dari modus kejahatan yang memanipulasi perasaan atau menggunakan kekerasan dalam hubungan personal.
Tim/red
JNewstv.com Berita Fakta & Realita