JAKARTA, JNewstv.com – 11 Januari 2026. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan, terutama terkait tindakan membawa pergi seseorang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, membawa lari perempuan dengan modal janji cinta palsu kini masuk dalam ranah pidana. Aturan tegas ini …
Read More »
JNewstv.com Berita Fakta & Realita