Home / Berita / Hi Umar Ismail : Pemkot Tikep Cairkan APBD – P TA 2020 Tampa Pengesahan DPRD Di Anggap Melawan Aturan

Hi Umar Ismail : Pemkot Tikep Cairkan APBD – P TA 2020 Tampa Pengesahan DPRD Di Anggap Melawan Aturan

JNewstv.com | Tidore Tindakan Pemerintah Kota (Pemkot ) Tidore Kepulauan (Tikep ) yang mencairkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 45, 3 miliar merupakan tindakan melawan prosedur atau aturan. Pasalnya Pemkot Tikep tidak memiliki dokumen untuk melakukan pencairan APBD – P TA 2020 yang di sahkan oleh DPRD Tikep.Hal ini dikatakan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan Hi Umar Ismail kepada media.(02/04/21)

Hi Umar Ismail mengatakan pada pembahasan APBD Perubahan 2020 antara pemerintah dan DPRD Kota Tikep tidak dicapai kata sepakat. Sebab, ada beberapa item anggaran yang berbeda antara dokumen APBD induk dan dokumen APBD Perubahan. Termasuk limid waktu yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembahasan APBD Perubahan, maka 4 dari 5 fraksi di DPRD Kota Tikep memutuskan menolak APBD Perubahan 2020.

“Jadi tahun 2020 Kota Tikep tidak memiliki APBD-P, tiba-tiba tanpa sepengetahuan DPRD, Wali Kota Tikep menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk mencairkan APBD-P 2020 senilai Rp 45, 3 miliar, kenapa Pemkot diam-diam mencairkan APBD-P yang tidak ada dasar hukumnya itu? ” tanya Hi Umar.

Hi Umar berharap Polda Malut mengusut tuntas pencarian APBD-P 2020 oleh Pemkot Tikep secara diam-diam sehingga menjadi terbuka terang benderang siapa aktor intelektual dibalik pencarian APBD-P 2020 yang tak memiliki dasar hukum itu. Termasuk penggunaannya untuk belanja Program dan kegiatan apa saja.

” Penyelenggaraan pemerintahan bukan Pemkot Tikep semata, namun DPRD juga termasuk, jadi jangan seenaknya menggunakan anggaran negara tanpa melibatkan lembaga DPRD,”ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa jika tidak ada persetujuan atau pengesahan dari DPRD maka anggaran negara yang ada di Kas Daerah atau Kas Negara tidak bisa digunakan atau dicairkan.

” Jika dipaksakan dicairkan tanpa sepengetahuan DPRD maka itu pelanggaran hukum yang harus diproses hukum” tegas Hi Umar

Dia menerangkan bahwa DPRD secara kelembagaan memiliki tiga fungsi, salah satunya adalah fungsi Anggaran (Bujet). Maka penggunaan anggaran negara harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan oleh DPRD sebelum anggaran negara dicairkan dan digunakan oleh Pemkot Tikep.

“ Ada empat fraksi yang menolak APBD Perubahan 2020 itu adalah Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Partai Nasdem” terang Hi Umar.(ilon)

About Redaktur

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII