JNewstv.com | Jakarta – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang perizinan daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga penting, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS). Penandatanganan MoU ini dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, di Kementerian Dalam Negeri.
Jaksa Agung menekankan bahwa perizinan merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum dan mendukung investasi, tetapi juga berfungsi untuk mengurangi potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Dengan pengawasan yang lebih efektif, kita dapat mengatasi masalah seperti tumpang tindih peraturan dan proses perizinan yang berbelit,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui kerja sama lintas lembaga, para pejabat yang hadir berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Jaksa Agung juga mengimbau jajaran Kejaksaan untuk mendukung implementasi MoU ini, sehingga dapat tercipta iklim investasi yang kondusif dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Monmon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita